Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com

27 April 2008

KAMPANYE DIMULAI..!!

RIBA IS A CRIME
WE ARE THE SLAVE OF
BANKING SYSTEM

FREE YOUR SELF
USE GOLD DINAR
4.25gr 22k


"Sebarkan dan beritahukan ke keluarga, family, teman, rekan bisnis, siapapun yang Anda sayangi!!"




Mau memperoleh baju di atas dan ikutan kampanye?? Kontak langsung Wakala Sauqi

25 April 2008

Bank islam, ironi dan solusi-nya

Kenapa Bank Islam disebut sebuah ironi adalah karena institusi tsb membuka jalan sehingga masyarakat masuk ke pintu riba. Penjelasan detil tentang riba-nya Bank Islam sudah dipaparkan pada artikel sebelumnya. Sekarang, saya akan coba uraikan bagaimana solusi supaya Bank Islam benar2 menjadi "Islami" dan lepas dari sistem perbankan. Sebab bagaimana pun juga, saya berprasangka baik bahwa mereka yang mendirikan, dan menjalankan Bank Islam berniat untuk membebaskan umat islam dari perbankan Ribawi.

Nah, bagaimana dan apa solusi untuk Bank Islam? Berikut ini paparannya, namun jangan dianggap sebuah solusi final. Ini hanyalah sebuah gagasan dari saya sebagai orang awam.

1. Jangan Menggunakan Nama atau Istilah "Bank" !
Kenapa? Apa yg salah dgn istilah bank? Tentu saja salah, karena saya meyakini bahwa Bank adalah lembaga riba=lembaga kejahatan. Sangat tidak masuk akal jika kita menggunakan nama yang berasosiasi dengan hal yang jelek/jahat untuk menamakan produk kita.
Sebagai contoh, saya yakin tidak ada muslim waras yang mau melabeli minuman buatannya dengan BIR JERUK walaupun minuman tsb 100% tidak memabukkan. Kenapa? Karena konotasi Bir sendiri sudah jelek.
bisa saja misalnya: Bank Muamalat Indonesia berganti jadi Lembaga Investasi dan Titipan Muamalat (misalnya lho ya...)

2. Jangan membungakan pinjaman sebagaimana Bank biasa.
Poin kedua secara akad sepertinya "sudah dipenuhi" oleh Bank Islam. Hal ini tidak akan saya bahas panjang2 karena memerlukan analisa fiqh yang bukan bidang dan kemampuan saya.

3. Bedakan Nasabah "Investor" dan Nasabah "Penitip"
Untuk menghindari efek dari Fractional Reserve Requirement (FRR) yang secara tidak langsung juga dilakukan oleh Bank Islam, perlu kiranya kita bedakan antara nasabah yg berperan sebagai "investor" dan nasabah yg hanya "menitipkan" uangnya.

Apa efek FRR? (Definisi FRR bisa dicari di literatur lain atau nanti akan saya buatkan artikelnya)

- inflasi karena penciptaan uang dari "udara kosong"/ hanya berupa catatan/byte komputer (uang riba).
- kezaliman apabila semua nasabah menarik uangnya secara bersamaan. Tidak semua nasabah akan memperoleh haknya, biasanya hanya yg datang awal2 datang saja yg akan mendapatkan uang haknya.

Mengapa harus dibedakan jadi 2 jenis nasabah/klien?

A. Nasabah "Penitip"
Nasabah tipe ini adalah nasabah yang takut akan resiko investasi. Nasabah tipe ini niatnya hanya "menitipkan" uangnya karena barangkali menganggap, daripada disimpan di rumah tidak aman, lebih baik dititipkan.
Karena jasa yg diterimanya adalah titipan, maka konsekuensinya adalah dana nasabah tersebut TIDAK BOLEH diutakatik oleh "Bank Islam". Dana tersebut harus selalu tersedia kapanpun nasabah mau mengambilnya kembali. Konsekuensi buat pihak nasabah, yang namanya titipan tentu harus ada "biaya"nya. Tidak ada dalam bisnis normal, orang yang nitip malah dikasih uang oleh yang dititipi. Sebaliknya, nasabah HARUS membayar biaya atas jasa penitipan tersebut. Ini adalah salah satu sumber dana buat "Bank Islam".

B. Nasabah "Investor/Pemodal"
Nasabah tipe ini, niatnya memang investasi dan termasuk berani untung berani rugi. Nasabah memberikan uangnya dan berniat supaya uang tersebut dijadikan modal di sektor riil yang halal. "Bank Islam" dapat bertindak sebagai "mediator" untuk mempertemukan pemodal dan pebisnis dan mengambil biaya atas jasa tersebut, atau bisa juga seperti konsep "Bank Islam" saat ini walaupun butuh pertimbangan fiqh permodalan. Sebagai konsekuensi investasi, nasabah tidak dapat menarik dana seenaknya, harus menunggu satu siklus usaha. Selain itu, nasabah juga harus siap apabila usaha yang dijalankan dengan modalnya menjadi untung sehingga uangnya bertambah, sekaligus menjadi rugi/berkurang/habis kalau usaha tsb bangkrut atau merugi. Namun untuk menghindari mengaarah ke jual-beli saham, permodalan tersebut tidak boleh diperjualbelikan layaknya saham.

Dengan adanya dua tipe nasabah tersebut, efek FRR akan hilang dengan sendirinya dan tidak ada yang dirugikan/dizalimi.

4. Jangan menggunakan "Uang Monopoli"
Maksudnya disini adalah, jangan gunakan uang kertas/uang fiat. Kalau basisnya uang kertas, karena Riba dan zalim, solusi/gagasan sebelumnya jadi sia2 belaka. Gunakan uang yg masyarakat bebas akan memilihnya yaitu emas dan perak, dalam hal ini, dinar dan dirham.

Demikian gagasan tentang solusi masalah Bank Islam. Nah, apakah gagasan ini bisa dilaksanakan? Tergantung kemauan. Kalau Bank Islam yg sekarang tidak memulainya, kemungkinan besar Wakala akan bertransformasi ke arah sana.

Catatan: sebagian gagasan diatas diilhami oleh posting seseorang di milis ekomomisyariah, jadi tidak semuanya murni pemikiran saya.

23 April 2008

BANK ISLAM ADALAH RIBA

Artikel dari: http://www.islamhariini.org/esoteric/esoAR02.htm

ADA APA DI BALIK 'BANK ISLAM'
oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Apa yang disebut-sebut sebagai 'Bank Islam' tidak lain merupakan bagian dari institusi ribawi yang bertentangan dengan Islam. 'Bank Islam' merupakan suatu usaha aneh untuk menggoyahkan, sebagai mana yang terjadi dalam kristen, sikap tegas Islam dalam menolak riba selama 14 abad.

Sejak awal, keberadaan 'Bank Islam' telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia - yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional. 'Negara Islam' adalah salah satu rekaan dari kekuatan kolonial, dimana istilah ini memiliki arti yang bertolak belakang dengan Islam, dan memiliki sifat anti Islam, yang bermuara pada berakhirnya penjajahan kolonial secara wilayah dan dimulainya penjajahan kolonial gaya baru melalui sistem finansial.

Lembaga konstitusi model barat (yang menjadi model bagi Revolusi Perancis), telah melahirkan sistem pembatasan alam yang tidak tidak masuk akal, terciptanya sebuah sistem birokrasi parlemen yang represif, diperkenalkannya pajak, hadirnya sebuah penipuan besar dimana penggunaan uang kertas dan riba (bank) dilegalisasikan - semua ini bertentangan dengan Islam. Maka 'Bank Islam' tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah produk khas yang jahat dan rendah dari 'Negara Islam'.

Untuk memasyarakatkan 'Bank Islam', sebuah ilmu baru yang dikenal sebagai 'Ekonomi Islam' diperkenalkan oleh berbagai universitas-universitas di Amerika dan Eropa. Walaupun kedua konsep ekonomi yang tidak mempunyai hubungan satu sama lain ini salah dan dipandang rendah oleh kalangan Muslim yang memegang teguh tradisi Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua konsep ini telah menjadi suatu dasar pembenaran yang dipakai oleh para birokrat dan pengelola negara yang mengusung konsep 'Islam Modern'. Para ekonom Islam yang mengenyam pendidikan kelas dua dari berbagai universitas Barat tidak akan dapat melihat bagaimana pondasi ekonomi telah diporak-porandakan secara keilmuan untuk kemudian dipraktekkan di Eropa.

Pemikiran rasional dari sebuah ilmu positif yang banyak dipertanyakan di Eropa ini malah dibela mati-matian oleh para birokrat baru yang masih terpesona oleh pendidikan yang mereka terima dari barat . Bahwa banyak kalangan yang mendukung gerakan modernisasi ini memiliki ketulusan, seberapapun naifnya, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak, waktu dan kedewasaan akan menujukkan sisi lain yang pahit dari ideologi dan ilmu modern yang mereka percayai ini. Kembali kepada tradisi Islam bukan hanya menjadi obat terbaik guna melawan gerakan modernisasi di banyak negeri Muslim, bahkan di tangan sejumlah generasi muda Muslim barat, kembali kepada Islam telah mengasilkan sesuatu yang melampaui modernisme dan puncak dari peradaban Eropa yang kita kenal selama ini.

Berbeda dengan kebingungan yang dihasilkan oleh para modernis, posisi dan sikap Shari'at Islam sudah jelas dan tidak menimbulkan pertentangan.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"
(Qur'an, al-Baqarah, 278-279)
Dari ayat ini jelas sudah bahwa Muslimin tidak hanya wajib meninggalkan riba, akan tetapi ia juga wajib memeranginya. 'Bank Islam' merupakan institusi riba, dan sebagaimana institusi riba lainnya, wajib ditolak dan diperangi. Selain dari kebohongan dibalik nama 'Bank Islam', kita dapat menjabarkan, paling tidak tiga alasan, mengapa praktek ini merupakan praktek ribawi.

A. Penciptaan dan Pemakaian Uang Kertas yang Merupakan Praktek Monopoli
Shari'at melarang pemaksaan penggunaan satu mata uang dalam perdagangan; secara jelas dinyatakan dalam Shari'at bahwa uang adalah sesuatu yang diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai nyata sebagai alat tukar. Jika kita menyatakan bahwa uang kertas yang memiliki sifat monopolistik, yang tidak memiliki nilai komoditas apapun dimana nilai yang dimilikinya merupakan hasil yang dipaksakan oleh hukum suatu negara, maka jelaslah sudah bahwa praktek uang kertas ini tidak memiliki hubungan apapun dengan Deen Islam. Melihat kepada kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak menggunakan sistem moneter uang kertas, merupakan suatu bukti bahwa kaum Muslim dewasa ini hidup tanpa adanya pemerintahan Islam yang otentik.

Tidak ada satu alasan strategis dan politis yang dapat menjustifikasi pemak saan penggunaan uang kertas sebagai bagian dari pemerintahan Islam, hal ini terjadi kerena pemaksaan tersebut didasari oleh penipuan terhadap orang-orang yang menginginkan kehadiran pemerintahan Islam yang sah; lebih jauh, adalah suatu kontradiksi jka sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana membiayai dirinya dengan cara merampok rakyatnya sendiri.

Penggunaan uang kertas oleh institusi manapun bertentangan dengan Islam. Dalam kasus bank, kita dapat menambahkan satu elemen yang bertentangan ini - salah satunya adalah kemampuan bank untuk menciptakan uang kertas secara bebas dengan memberikan kredit - tidak perduli apakah uang kertas ini digunakan untuk suatu usaha yang sah atau pinjaman riba. Menggunakan pinjaman sebagai metode penambahan modal secara artifisial dilarang oleh Shari'at.

"Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam" Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

"Tidak diperkenankan atas kamu untuk menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dimana kamu menyatakan hak atasnya dan memberikan kepada si pembeli" ('Al-Risala' of Ibn Abi Zaid al-Qayrawani, bab 34)

Imam Malik berkata: 'Tidak diperkenankan atas seseorang untuk membeli/memindahkan hutang orang lain, dengan atau tanpa kehadiran orang tersebut, tanpa sepengetahuan orang yang dihutangi. Sesungguhnya ia telah membeli sesuatu yang tidak ada jaminan atasnya dan penuh keraguan, jika transaksi ini tidak dapat dipenuhi apa yang telah dibayarkan akan kehilangan nilainya. Transaksi ini meragukan dan tidak memiliki kebaikan' (al Muwatta, Bab 31)

Konfirmasi dari sebuah hutang menjadikan hutang tersebut tidak boleh dialihkan; konfirmasi terjadi dibarengi dengan janji/jaminan bahwa hutang akan dan dapat dibayar. Dengan kata lain, sebuah ringatan akan dikeluarkan terhadap seseorang yang memiliki hutang yang tak dapat dibayar dan ingin memindahkan hutang ini ke pihak lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan.

Imam Malik menunjukkan perbedaan antara seseorang yang berhutang atas apa yang ia miliki dengan seseorang yang berhutang atas sesuatu yang ia tidak miliki, bentuk hutang yang disebut terakhir ini tidak dianjurkan karena dapat mengarah ke riba dan penipuan (al Muwatta, bab 31), seperti yang terjadi pada sistem perbankan. Shari'at melarang adanya komersialisasi dan penggandaan hutang. Maka, usaha perbankan seperti di atas tidak dapat diterima dalam Islam; Satu-satunya fungsi yang dapat dijalankan oleh instutisi seperti ini adalah untuk transfer uang tanpa adanya penambahan apapun terhadap nilai awal uang tersebut.

B. Pemaksaan Hak Kepemilikan
Alasan kedua tidak Islamnya 'Bank Islam' adalah sifat hak kepemilikannya yang bergantung kepada struktur undang-undang. Dalam Islam, sebuah perjanjian usaha/dagang harus dapat menjamin identitas dan hak kepemilikan yang bermuara pada kepercayaan dan rasa hormat terhadap hak ini. Dengan demikian ada dua bentuk perjanjian usaha/dagang bagi dua orang atau lebih:


Perjanjian pinjaman usaha (qirad), dimana pemilik modal memberikan kepercayaan atas barang/investasi yang ia miliki kepada seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya.

Kepemilikan bersama, dimana beberapa pemilik modal membuat suatu kesepakatan dalam menjalankan suatu usaha/perdagangan (dalam bentuk suatu perjanjian), dalam hal ini kepemilikan atas usaha didasari oleh kondisi yang adil di antara para pemilik. Struktur kepemilikan dari 'Bank Islam' tidak didasari oleh aturan dan syarat tegas dari Shari'at melainkan mengambil model dari korporasi Barat, dimana suatu usaha/perdagangan tidak dijalankan oleh pemiliknya, melainkan oleh suatu sistem pemaksaan yang dikenal sebagai majorities (mayoritas) .
Artinya, para pemilik modal yang menjalankan suatu perjanjian model Barat ini tidak memiliki suatu perlindungan atas usahanya karena mereka tidak melaksanakan qirad, sebagaimana semestinya, keadaan ini juga tidak mengizinkan seorang pemilik modal (kecuali jika ia seorang pemilik mayoritas ) untuk mengambil tindakan/keputusan bagi usahanya, walaupun ia memiliki usaha tersebut. Karena hal ini tidak tercantum dalam kontrak model Barat Jelaslah bahwa perjanjian usaha model ini bukanlah sebuah perjanjian usaha melainkan penyerahan dan pengalihan paksa hak kepemilikan sang pemilik modal yang dibungkus dengan canggih. Dengan kata lain, hanya orang (atau sekelompok orang) yang berstatus mayoritas-lah yang memiliki hak kepemilikan atas usaha tersebut. Atas dasar inilah, perjanjian usaha model barat tidak dapat dikatakan sebagai usaha bersama, ataupun bisa dianggap sebagai pinjaman usaha.

Pinjaman usaha (qirad) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya kejelasan investasi/usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk mendirikan suatu bentuk usaha tertentu:

Imam Malik berkata;
"Tidak diizinkan bagi seorang agen untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad merupakan hak miliknya untuk beberapa waktu, dimana uang tersebut tidak dapat ditarik darinya."
Imam Malik melanjutkan;
"Tidak dibenarkan pula bagi pemilik modal untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad tidak perlu dikembalikan dalam jangka waktu tertentu karena qirad tidak memiliki jangka waktu tertentu"
(al-Muwatta, Imam Malik, Bab 32)
Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:

Pertama , ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap);

Kedua , artinya, jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik (atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki;

Ketiga , dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini (pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional);

Keempat , jika dalam suatu perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.

Secara singkat, struktur kemitraan pemilikan dalam 'Bank Islam' dimana para pemilik saham mayoritas dapat memutuskan sesuatu, tidak dapat diterima oleh Islam; karena hal ini merupakan pemaksaan terhadap pemilik saham minoritas, dimana mereka telah kehilangan hak kepemilikannya secara paksa di tangan dewan eksekutif dan administrator yang mewakili para pemegang saham mayoritas.

C. Pembayaran Bunga Bersifat Ribawi
Struktur dan metode yang dilakukan oleh 'Bank Islam' dalam setiap perjanjian usaha mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai yang berpengaruh kepada setiap transaksi individual yang dilakukan oleh bank. Akibatnya, setiap perjanjian yang dilakukan oleh 'Bank Islam' adalah riba.

Dalam usaha kita untuk menghindarkan diri dari sistem moneter ini, dapat kita lihat secara jelas bahwa setiap perjanjian usaha yang terjadi dalam sistem ini memiliki sifat ribawi karena alat tukar yang digunakan dalam pertukaran komoditas ini adalah uang kertas, yang nilainya ditentukan oleh tekanan, kekuatan dan monopoli negara , sebuah institusi yang memiliki sifat ribawi yang sedemikian parahnya.

Setiap pinjaman dari komoditas yang akan terpengaruh oleh devaluasi dan nilainya bertambah pada saat ia dikembalikan adalah riba. Sebuah pinjaman tidak dapat dikaitkan dengan suatu komoditas yang nilainya selalu berubah. Jika devaluasi yang tak dapat dihindari terjadi, maka suatu pembayaran kompensasi yang memiliki nilai sama terhadap devaluasi atas suatu barang dapat dilakukan (hal ini jangan disamakan dengan bunga).

Fakta ini menumbangkan validitas prinsip 'bebas bunga' yang dianut oleh 'Bank Islam', karena uang kertas tidak dapat dianggap sebagai uang sah yang memiliki nilai stabil. Setiap kali bank meminjam sejumlah uang dalam suatu periode waktu, pinjaman tersebut mengalami devaluasi dalam setiap periode waktu peminjaman. Hal ini sama dengan tipuan riba dalam kasus meminjamkan gandum dalam jangka waktu tertentu (selama waktu panen) dan mensyaratkan bahwa gandum tersebut harus dikembalikan pada saat gandum memperoleh harga yang lebih baik di pasar (beberapa bulan setelah panen).

Ini tidak berarti bahwa pengambilan bunga yang senilai dengan inflasi diizinkan dalam praktek peminjaman uang kertas, karena uang kertas tidak akan pernah bebas dari fluktuasi. Pembayaran deviden, kecuali merupakan pembagian dari hasil keuntungan sebuah usaha dan telah disetujui oleh semua pemilik, adalah pembayaran bunga bersifat ribawi. Shari'at Islam tidak memiliki sedikit keraguan pun terhadap hal ini.

Satu-satunya hal yang memperbolehkan penambahan atau pengurangan dari pengembalian suatu pinjaman adalah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh sebuah usaha yang terkait dengan pinjaman tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menggunakan atau merencanakan penggunaan hasil dari keuntungan yang belum dibagikan.


"Seorang pemilik modal tidak dapat menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan agennya; sebagaimana juga sang agen tidak dapat menyatakan bahwa ia memiliki bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan pemilik modal."
(al Muwatta, Imam Malik, bab 32)
Dewasa ini yang sering terjadi adalah sang agen tidak membagikan hasil keuntungan, melainkan memberikan estimasi (perkiraan) keuntungan. Keuntungan adalah selisih dari nilai dasar (atau harga pasaran) dari suatu barang/usaha/investasi dengan harga jual yang ditawarkan. Oleh karenanya keuntungan bukanlah merupakan estimasi 'objektif' melainkan hasil yang nyata

Adalah suatu hal yang lumrah jika diantara para mitra usaha ada yang ingin melanjutkan perjanjian usaha dan menggunakan hasil keuntungan yang sudah didapatkan dengan membuat suatu 'kesepakatan bersama', dimana keuntungan yang didapat bisa dibagi seluruhnya atau pun sebagian, dan bagian yang tersisa ditambahkan menjadi bagian dari modal usaha. Tapi juga sebaliknya, jika diantara para mitra ini ada yang tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian usaha, atau jika ia tidak menyetujui suatu 'perkiraan keuntungan yang objektif' yang dilakukan oleh seseorang - atau bahkan oleh sekelompok pemodal 'mayoritas' - mengenai hasil keuntungan yang akan didapat, maka ia berhak, sebagaimana telah menjadi haknya sebagai salah seorang pemilik usaha, untuk tidak melanjutkan perjanjian usaha dan memastikan - dengan melihat hasil nyata dari usaha yang dilakukan- mengenai kebenaran/hasil dari sebuah 'perkiraan keuntungan yang objektif

Hal ini bukanlah merupakan pelanggaran dari hak kepemilikan para mitra lainnya, karena perjanjian usaha yang pertama telah dipenuhi. Lagi pula, perjanjian usaha dapat dilanjutkan dengan cara membeli/membayar proses likuidasi dari seorang mitra yang tidak menginginkan kelanjutan usaha ini, atau jika ia tidak menerima "perkiraan keuntungan yang objektif" dari usaha lanjutan yang akan dikerjakan. Perhitungan dari hasil keuntungan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha secara logis adalah sama, baik usaha itu didirikan atas dasar pinjaman usaha (qirad) atau pun sebagai kepemilikan bersama/kemitraan. Secara umum qirad adalah suatu perjanjian usaha, dimana usaha tersebut memiliki jenis usaha yang jelas dan dijalankan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang yang jelas identitasnya, dan jelas pula hasil yang akan didapat oleh usaha tersebut. Qirad tidak dapat dijalankan jika tidak adanya kejelasan, baik mengenai jenis usaha, identitas dari pelaku usaha maupun hasil yang dicapai dari usaha tersebut.

Secara singkat, sistem perhitungan dan perkiraan deviden perusahaan modern yang dianut oleh 'Bank Islam', bukanlah merupakan hasil keuntungan yang nyata dari suatu usaha, melainkan hanyalah perkiraan - bisa lebih dan bisa kurang - yang sarat akan bunga ribawi. Selain dari fakta bahwa perkiraan yang dilakukan tidak selalu tepat, ada sebuah fakta lagi yang menunjukkan bahwa setiap perjanjian usaha yang dibuat oleh 'Bank Islam' tidak adil, karena setiap perjanjian yang berlaku antara perusahaan dan para pemilik modal menunjukkan bahwa pemilik modal dapat kehilangan haknya sebagai pemilik perusahaan jika mereka tidak setuju terhadap kebijakan yang dibuat, ini merupakan pengalihan hak kepemilikan secara paksa.

Riba telah menodai perdagangan/perniagaan, dengan mengubahnya menjadi sistem ribawi. Perdagangan yang adil tidak akan dapat dicapai selama penggunaan sistem moneter dan finansial 'modern' masih terus diterapkan. Semua usaha untuk menegakkan kembali pasar Islam, perdagangan dan perjanjian usaha Islam harus didasari oleh prinsip keadilan yang termaktub dalam Al-Qur'an (al Baqarah, ayat 282) dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Shari'at. Islam, yang didasari oleh Al-Qur'an dan tradisi fiqh yang kuat, telah menjadi sebuah benteng tak tergoyahkan dan sumber pengetahuan tertinggi bagi Muslimin, dan ia akan tetap menjadi seperti itu hingga akhir zaman. 'Bank Islam' merupakan Kuda Troya yang disusupkan oleh para musuh Islam ke dalam Dar al-Islam .

22 April 2008

UANG KERTAS ADALAH UANG RIBA

Artikel dari: http://www.islamhariini.org/muamalat/muaAR02.htm

KETETAPAN HUKUM ATAS
UANG KERTAS
oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

"Dapat disimpulkan bahwa uang kertas --dollar, pounds, franc, dan lain lain-- merupakan hutang, karena specie yang mereka wakili disimpan di tempat yang jauh dari kendali kita, hal ini tidak dapat kita terima, karena dikhawatirkan mereka akan menanggalkan perjanjiannya --yang ternyata terbukti dikemudian hari. "

Hal pertama yang muncul saat membuat keputusan adalah untuk memahami subjek permasalahannya, dalam kasus ini uang kertas. Setelah itu kita dapat menentukan referensinya melalui al-Qur'an dan fiqh. Uang kertas telah berevolusi seiring dengan sejarah. Apa yang kita kenal hari ini sebagai uang kertas tidak seperti uang kertas sebelumnya. Pada dasarnya evolusi ini telah melewati tiga tahap:


1. Nota janji pembayaran yang di backup oleh emas dan perak.
2. Proses devaluasi unilateral yang mengarah pada pembatalan sepenuh- nya dari kontrak perjanjian pembayaran.
3. Selembar kertas yang tidak di backup oleh specie -alat tukar sejati, yang nilai legalnya ditentukan oleh pemaksaan Hukum Negara.

Mari kita telusuri tiga tahap ini satu-persatu.

Pertama
Pada awalnya, uang kertas diedarkan oleh oleh bank dan mewakili sejumlah emas atau perak, dikenal sebagai 'specie'. Meskipun sebenarnya 'specie' tidak dibackup 100% dengan specie, pengedarannya oleh bank mewajibkan bank membayar sekian jumlah specie saat ditagih. Dalam hal ini uang kertas atau 'specie' mewakili sekian jumlah hutang.

Saat uang kertas berperan sebagai hutang, dapatkah ia diterima? Peredaran yang bagaimana yang relevan dengan Syariat Islam?

Pada tahap ini sejumlah emas dimiliki secara tipikal oleh institusi perbankan yang mengedarkan sertifikat bagi pemiliknya untuk menarik sejumlah specie saat diminta. (Kita akan mengabaikan fakta bahwa institusi perbankan merupakan institusi Riba. Kita anggap bank tidak berhubungan dengan bunga untuk berkonsentrasi pada pada pengedaran uang kertas itu sendiri.)

A) Pengedaran pertama yang muncul adalah amanah (kepercayaan) seseorang: emas anda dipercayakan pada seorang bendahara. Apa hukumnya dalam Islam mengenai hal ini?

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam al-Qur'an dalam surat al-'Imran (3:74):
Diantara Ahli Kitab terdapat sebagian orang yang, bila kamu percayakan atas mereka sejumlah emas, mereka akan mengembalikannya padamu.

Namun terdapat sebagian diantara mereka yang, bila kamu percayakan atas mereka satu dinar, mereka tidak akan mengembalikannya padamu,

kecuali jika kamu terus berdiri atas mereka.
Itu dikarenakan mereka berkata; "Kami tidak memiliki kewajiban atas orang orang ummi." Mereka berkata bohong pada Allah padahal mereka mengetahuinya.

Hukum --atau perintah-- dalam ayat ini, menurut Qadi Abu Bakr ibn al-Arabi dalam 'Ahkamul Qur'an', adalah sebagai berikut:

"Adalah haram bagi Muslim untuk percaya (amanah) pada Kuffar diluar Dar al-Islam,
yaitu, "tanpa ada dominasi atas mereka" dibawah kekuasaan otoritas Muslim. Sebagai penjelasan dari ini, dapat ditemukan dalam ayat itu sendiri: "Dikarenakan mereka akan berkata, 'kami tidak memiliki kewajiban ... ,'" dengan kata lain, mereka dapat/akan menanggalkan perjanjiannya. Sebagaimana hal ini telah dibuktikan oleh sejarah, maka dapat kita simpulkan bahwa hal ini merupakan permasalahan vital yang penting.

Arti dari semua ini adalah tidak dapat diterima bagi Muslim untuk menyimpan/menabung kekayaannya pada kuffar dimanapun dikarenakan kita tidak memiliki Dar al-Islam sebagai 'dominasi atas mereka'. Dengan penafsiran singkat, diperbolehkan untuk memberi amanah pada seorang kafir bila dilakukan dibawah naungan otoritas Muslim. Pada versi ini kita dapat menerimanya. Namun yang termasuk kategori ditolak adalah memberikan amanah pada kuffar saat kekayaan disimpan dibawah otoritas kafir.

Dapat disimpulkan bahwa uang kertas --dollar, pounds, franc, dan lain lain-- merupakan hutang, karena specie yang mereka wakili disimpan di tempat yang jauh dari kendali kita, hal ini tidak dapat kita terima, karena dikhawatirkan mereka akan menanggalkan perjanjiannya --yang ternyata terbukti dikemudian hari.

B) Sekarang, diasumsikan amanah berada dibawah otoritas Muslim, permasalahan kedua yang timbul adalah mengenai nota janji bayar (uang kertas) yang diperlakukan sebagai uang. Dengan kata lain, apakah uang kertas dapat diterima sebagai alat tukar menurut Syariat Islam.

Dalam kasus ini hukum 'perpindahan/transfer hutang' menjadi relefan. Berdasarkan Madzab Amal Madinah kita mendapatkan ketetapan berikut ini dan penjelasannya dalam Kita Al-Muwatta Imam Malik:

Imam Malik berkata, "Seseorang tidak sepatutnya membeli hutang yang dimiliki orang lain baik mereka itu hadir maupun tidak, tanpa konfirmasi dari pemilik hutang terlebih dahulu, tidak juga membeli hutang dari orang yang telah wafat meskipun dia mengetahui almarhum telah tiada. Itu dikarenakan untuk membelinya merupakan transaksi yang tidak pasti dan orang lain tidak mengetahui apakah transaksi itu akan selesai atau tidak."

Ia juga mengatakan, "Penjelasan mengenai apa yang tidak disetujui dalam penjualan hutang yang dimiliki orang yang tidak hadir atau mati adalah tidak diketahui penghutang yang mana yang meng-klaim terhadap orang mati tersebut. Bila orang yang mati tersebut memiliki hutang yang lain, harga yang diberikan oleh pembeli hutang sebagai kekuatan hutang dapat hilang."

Imam Malik mengatakan, "Terdapat juga cacat lainnya dalam hal itu. Dia membeli sesuatu yang tidak dijaminkan baginya, demikian juga bila transaksi belum terpenuhi, apa yang dibayarkannya menjadi tidak bernilai. Hal ini merupakan transaksi yang tidak jelas dan itu tidak baik."

Gagasan dasar dalam pemindahan hutang dari pengedar hutang asli (orang yang memiliki kewajiban membayar hutang) harus menjamin kekuatan harga dari hutangnya kepada transferee (orang yang menerima nota hutang). Sehingga, kontrak hutang pertama dilikuidasi dan kontrak hutang baru dibuat tersendiri . Hutang selalu dianggap sebagai kontrak pribadi antara dua pihak, tidak bersirkulasi tanpa membuat jaminan pribadi baru (kontak hutang baru). Alasannya adalah orang yang mengedarkan hutang bisa saja mempunyai kewajiban (obligasi) baru lainnya diluar kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya.

Bagaimana praktek ini bisa diterapkan saat uang kertas diedarkan oleh bank sebagai hutang? Karena Bank --dan ini menjadi sumber gagasan uang kredit-- mengedarkan lebih banyak obligasi (kewajiban membayar hutang) dibandingkan jumlah yang mereka simpan sebagai specie, akan tidak dapat diterima bila nota ini dipergunakan dalam perdagangan. Alasannya adalah, orang penerima hutang yang tidak dijaminkan baginya, terutama karena mengetahui obligasi tidak dijaminkan untuknya karena pengedarnya (bank) memiliki kewajiban lebih banyakdari yang bisa ditanggungnya. Jika semua depositor pada suatu bank menagih nilai (kekayaan, specie) mereka, seperti yang terjadi saat 'rush perbankan', bank tidak akan dapat memenuhi tanggung jawab membayar kewajibannya.

Kesimpulan: Saat hutang berperan sebagai alat tukar (uang), dalam Syariat Islam kita tidak diperbolehkan mempergunakannya. Maka kita tidak diperbolehkan mempergunakan dollar, pond, euro atau nota lainnya, baik yang datang dari bank kafir maupun bank milik-Muslim, baik specie-nya disimpan dalam negeri kafir ataupun dalam negeri Muslim. Nota perbankan tidak diperbolehkan untuk beredar. Bagaimana bila nota tersebut tidak diedarkan oleh bank melainkan oleh orang yang hadir dan dapat secara pribadi menjamin pemilikan fisik barang, dalm kasus ini dapatkah nota hutang dialihkan, dijual atau beredar secara umum? Apsek Syariah apa yang relevan untuk menganalisa kasus ini?

Kembali kita harus memasuki permasalahan peralihan hutang. Yang relefan disini adalah: kekayaan real apa yang harus dimiliki sebagai jaminan kewajiban bayar (obligasi)? Dengan kata lain, apa kekayaan dibalik nota hutang? Bila obligasi dalam emas (uang) maka aturan pembatasan lainnya diperlukan. Bila obligasi dalam makanan, kembali, aturan pembatasan lainnya diperlukan. Ini dikarenakan emas, perak dan makanan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perdagangan --mereka umumnya dipergunakan sebagai alat tukar. Kasus ini meliputi:

Dalam bab Pertukaran-Uang dalam kitab Muwatta Imam Malik kita dapatkan:

"Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibn Syihab dari Malik ibn Aws ibn al-Hadasyan an-Nasri bahwa ia pernah ditanya mengenai pertukaran 100 Dinar.

Ia berkata,`Talha ibn 'Ubaydullah memanggilku dan kami melakukan kesepakatan bahwa kami akan melakukan pertukaran. Ia mengambil emasnya dan memegangnya ditangannya dan berkata, "Aku tidak bisa melakukan pertukaran sebelum bendaharaku membawa uang untukku dari al-Ghaba."

'Umab ibn al-Kattab mendengarnya dan 'Umar berkata, "Demi Allah! Jangan meninggalkannya sampai engkau mengambil uang darinya!"

Kemudian ia berkata, "Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, berkata 'Emas ditukar perak adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan. Kurma ditukar kurma adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan. Gandum ditukar gandum adalah Riba kecuali dari tangan-ke-tangan.'""

Pembatasan pertama adalah kita tidak dapat menggunakan emas atau makanan dalam pertukaran (sarf) kecuali barangnya secara fisik ada di sana. Kita tidak diperkenankan mengklaim emas atau makanan yang disimpan di bendahara atau orang lain. Barang yang ditukarkan harus ada.

Persoalan ini mencegah kemungkinan penggunaan uang kertas yang mewakili emas atau perak hari ini untuk membeli fisik emas dan perak. Sebagai tambahan, pertukaran nota kertas dengan nota kertas lainnya juga dilarang karena merupakan Hutang-untuk-Hutang.

Pelarangan penggunaan nota janji bayar dalam pertukaran (jual-beli) lebih lanjut diperkuat dengan keadaan berikut:

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa ia mendengar bahwa al-Qasim ibn Muhammad berkata, "'Umar ibn al-Khattab berkata, `Dinar untuk dinar dan dirham untuk dirham dan sa' untuk sa'. Suatu yang akan diambil kemudian tidak untuk dijual dengan sesuatu yang di tangan.'"

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa Abu'z-Zinad mendengar Sa'id al-Musayyab berkata, "Riba terdapat hanya dalam emas dan perak atau apapun yang ditimbang dan diukur oleh makanan dan minuman."

Semua ini dengan jelas menunjukkan bahwa bukan hanya emas dan perak saja tapi juga makanan yang menjadi ukuran pembayaran termasuk dalam larangan, dengan kata lain, larangan ini meluas menjadi bentuk 'alat tukar umum' apapun. Nota apapun yang mewakili 'alat tukar umum' tidak dapat dipergunakan dalam pertukaran. Dengan acuan pembatasan tersebut, berarti nota perbankan tidak dapat digunakan sebagai uang/alat tukar, melainkan hanya sebagai kontrak pribadi --yang mendasari argumen kita.

Bagaimana dengan nota yang dipegang oleh bendahara Muslim dan dijamin: dapatkah dipergunakan dalam transaksi selain pertukaran? Dapatkah nota itu digunakan sebagai, contohnya, untuk membeli barang-barang di pasar?
"Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa ia mendengar tanda terima/kwitansi (sukukun) dibagikan pada penduduk pada masa Marwan ibn al-Hakam untuk barang di pasar al-Jar. Penduduk membeli dan menjual kwitansi diantara mereka sebelum mereka mengambil barangnya.

Zayd ibn Tsabit bersama seorang Sahabat Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, pergi menghadap Marwan ibn al-Hakam dan berkata, "Marwan! Apakah engkau menghalalkan Riba?" Ia menjawab, "Naudzubillah! Apakah itu?" Ia berkata, "Kwitansi-kwitansi ini yang dipergunakan penduduk untuk berjual-beli sebelum menerima barangnya."

Marwan kemudian mengirim penjaga untuk mengikuti mereka dan mengambilnya dari penduduk kemudian mengembalikannya pada pemilik aslinya."
Berdasarkan peristiwa tersebut, berarti kita tidak dapat mempergunakan surat janji bayar dan menggunakannya untuk berjual-beli layaknya uang. Tujuan dari surat janji bayar adalah bukan sebagai uang, tetapi sebagai kontrak pribadi yang harus tetap pribadi, bukan kontrak umum.

Lalu apa fungsi dari nota janji bayar? Bagaimana cara penggunaannya yang halal?

Adalah halal untuk membuat kontrak atau hutang, juga dihalalkan pemindahan dari hutang tersebut, dengan syarat pelakunya dapat dijangkau dan dapat menjamin pembayaran hutangnya dengan membuat kontrak baru (nota janji baru) dengan penerima baru. Bila penjamin bukan seorang Muslim, maka sebagai tambahan dari yang telah kita bahas, dia harus orang yang amanah dalam wilayah Muslim dan sepenuhnya dibawah pengawasan otoritas Muslim yang berwenang.

Kedua
Tahap kedua menunjuk pada masa proses dimana uang kertas secara konstan ter-devaluasi dari fungsi dan kewajiban awalnya (bank membayar lebih kecil dari kewajiban yang dijanjikan sebelumnya), sampai titik dimana hutang sepenuhnya dibatalkan dari pembayaran (bank meninggalkan kewajibannya). Ini merupakan eliminasi terakhir dari obligasi yang terjadi terhadap US dollar pada tahun 1973, ketika presiden Nixon secara sepihak mencabut kewajiban membayar satu ounce (31.1 gram 24 karat emas) untuk setiap 35 US dollar.

Bagaimana dalam Islam posisi nota janji bayar saat salah satu pihak secara sepihak mencabut kewajibannya, baik sepenuhnya ataupun parsial? Dengan kata lain, bagaimana hukumnya dalam Islam saat hutang dicabut atau di-devaluasi secara sepihak?

Hal ini tentu saja tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran atas perjanjian. Bila dilakukan sebelumnya dengan perantaraan dan tidak ada yang bertanggung jawab atasnya, maka jumlah yang hilang adalah murni pencurian. Pencurian terkena hukuman dalam Islam.

Penggunaan nota bayar yang dialihkan pada orang lain, terbatas pada yang telah kita nyatakan sebelumnya, dengan elemen tambahan. Anda berurusan dalam surat janji bayar dengan pencuri terkenal yang tidak akan mengakui kesalahannya dimasa kini dan dimasa lalu.

Ketiga
Pada akhirnya kita sampai pada uang yang kita miliki saat ini. Tidak ada janji pembayaran dalam specie atau apapun bentuknya. Hanya nilai legal berdasarkan kewajiban warga-negara untuk menerima mata uang nasional sebagai sarana penebus hutang. Disebut juga 'Hukum Legal Tender'. Legal Tender memberi kemampuan unik pada Negara untuk menyita kekayaan seseorang dalam wilayah negara dan memberikan nota legal sebagai kompensasinya.

Dapatkah sarana pembayaran ini diterima dalam Islam?

Imam Malik mengatakan;
"Uang adalah komoditas yang secara umum diterima sebagai media pertukaran."
Hal ini disebabkan oleh dua hal:


Uang haruslah suatu komoditas dagang. Termasuk juga kertas, namun dinilai dari harganya (nilai intrinsik) bukan berdasarkan apa yang tertulis. Uang harus sesuatu yang berwujud nyata/tangible ('ayn). Uang tidak dapat mewakili sesuatu yang lain dari dirinya.

Uang harus diterima secara umum. Sehingga tidak ada paksaan didalamnya dan tidak boleh penggunaannya menjadi kewajiban bagi kita. Bahkan pemakaian Dinar Emas sebagai uang-pun tidak diperbolehkan untuk menjadi kewajiban masyarakat. Dinar Emas dan Dirham Perak merupakan uang pilihan bebas, bukan merupakan hasil dari ketetapan atau paksaan. Sedangkan uang kertas merupakan pemaksaan atas masyarakat. Kewajiban pemakaian ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena dua sebab:

1. Kecurangan dalam penawaran: bank mengharuskan penerimaan sesuatu diatas nilainya (nilai asli kertas adalah nol).
2. Kewajiban dari penawaran: bank mengharuskan penerimaannya, baik disukai maupun tidak disukai.

Hal ini merupakan perbuatan yang tidak adil dan diperkuat lagi dengan dukungan hukum Negara yang membatasi penggunaan komoditas lain sebagai sarana pembayaran, khususnya terhadap emas dan perak. Pemakaian emas dan perak sebagai uang antara dikenakan pajak, terkena regulasi bahkan terkadang dilarang. Dalam kasus ekstrim kita dapatkan emas pribadi akan disita dari warga negara berdasarkan undang-undang, sebagaimana yang terjadi di USA.

Kesimpulan Terakhir
Uang kertas bukan uang yang sah menurut Syariat Islam, baik pada saat ini maupun yang telah lalu. Uang yang sesuai Syariat Islam adalah Dinar Emas dan Dirham Perak. Komoditas apapun yang umum diterima sebagai alat tukar dapat diterima sebagai uang yang sah dalam Islam.

20 April 2008

Liberty Dollar, Kegalauan Masyarakat USA terhadap Uang Kertas nan Hampa dan Perbankan (The FED)

Kalau Anda berfikir bahwa "Orang Barat" tidak peduli dengan masalah uang kertas dan perbankan, Anda salah besar. Di Amerika sendiri sekarang telah muncul berbagai komunitas dan organisasi yang "memerangi" uang kertas dan perbankan.

Salah satunya adalah www.libertydollar.org dengan Liberty Dollar-nya. Organisasi ini memahami muslihat uang kertas dan kejahatan perbankan. Dengan caranya sendiri, mereka menciptakan "uang baru" yang dinamakan Liberty Dollar. Uang ini sebenarnya sama dengan uang kertas biasa, namun diklaim dibackup emas dan perak 100%. Organisasi ini cukup gencar menginformasikan mata uangnya dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang muslihat uang kertas dan kejahatan perbankan.

Info lebih lanjut, silakan cek link berikut: www.libertydollar.org

Kita umat Islam sudah memiliki mata uang sendiri yaitu Dinar dan Dirham. Asli emas dan perak. Bukan kertas hampa, bukan pula kertas dibackup emas dan perak. Benar2 aset nyata. Tidak perlu tanda tangan Gubernur Bank Sentral. Tidak ada yang bisa mengintervensi, mengurangi atau menambah nilainya karena dinar dan dirham terbuat dari logam mulia yang memiliki nilai zat, bukan nominal.

18 April 2008

Pilar-Pilar Muamalat

Pilar-Pilar Muamalat

Zaim Saidi

Praktek penting dari muamalat, selain pelarangan riba, adalah pemerataan kekayaan itu sendiri secara sistematis. Ada lima pilar muamalat yang kini praktis telah dilupakan dan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri. Kelima pilar tersebut adalah (1) mata uang yang halal, yakni mata uang berbasis komoditi, yang secara historis berbentuk dinar emas dan dirham perak; (2) terselenggaranya suq (infrasturktur niaga berupa pasar yang terbuka untuk umum); (3) aktifnya para pedagang (kabilah atau karavan); (4) beroperasinya unit-unit produksi mandiri dalam bentuk sinf (paguyuban-paguyuban produksi atau gilda); serta (5) kontrak-kontrak yang sesuai dengan syariah, yaitu syirkat dan qirad (mudharabah).
Tulisan ini tidak akan membahas seluruh lima pilar muamalat satu per satu. Yang ingin ditunjukkan adalah bahwa praktek muamalat, secara umum, akan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir orang, yang dengan sendirinya memeratakannya kepada orang banyak. Institusi-institusi sosial, terutama wakaf dan bentuk-bentuk sedekah lainnya, terintegrasi di dalamnya sebagai bagian tak terpisahkan. Tetapi zakat bukanlah sedekah sukarela apalagi, sebagaimana dengan tepat dikatakan oleh Kozlowski (2006), merupakan filantropi. Zakat adalah satu-satunya ’pajak’ personal dalam Islam yang dikenakan pada seseorang, tapi berbeda dengan pajak dalam Kapitalisme, dilakukan dengan aturan-aturan yang jelas dan ketat, serta sangat ringan.
Zakat atas harta hanyalah dibebankan kepada mereka yang memiliki tabungan penuh selama setahun, senilai 20 dinar emas (84.7 gr emas, 22 karat, setara sekitar Rp 16.5 juta pada Juni 2007) dan 200 dirham (593 gr, perak murni, setara sekitar Rp 5.3 juta pada Juni 2007). Kewajiban zakatnya adalah 2.5%, jauh di bawah PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan oleh negara fiskal di seluruh dunia ini pada tiap detik seseorang membeli barang dan jasa, yang nilainya umumnya berkisar 10-15%.

Wakaf sebagai Pranata Kesejahteraan

Pengkategorisasian zakat, dan bentuk-bentuk sedekah lain dalam muamalat sebagai filantropi seagaimana banyak dilakukan orang sekarang, terjadi sebagai akibat dari asimilasi Islam ke dalam Kapitalisme, sebagai bagian dari gerakan islamisasi (Saidi, 2007). Transformasi yang sama terjadi pada wakaf, sebuah tradisi yang bermula dari pengelolaan aset nyata produktif yang kemudian dimanfaatkan hasilnya dalam kegiatan sosial, yang kini diarahkan menjadi ’wakaf tunai’. Dalam prakteknya wakaf tunai merupakan bentuk pengelolaan aset tidak nyata, berupa uang kertas dan turunannya, ke dalam format produk-produk Kapitalisme, seperti deposito, saham, Danareksa, dan sejenisnya. Wakaf tunai tidak lain adalah islamisasi ’dana abadi’ (endowment fund) dari format Kapitalisme. Fatwa tentang Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI, 2002), misalnya, menyatakan bahwa ’termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga’. Secara lebih spesifik MUI (2001) juga telah menerbitkan Fatwa tentang Reksadana Syariah.
Tujuan pokok dari pengelolaan dana abadi adalah untuk menyediakan pendanaan bagi organisasi dan kegiatan sosial yang terus-menerus lewat aset permanen – uang, surat berharga atau properti – yang diinvestasikan untuk memperoleh pemasukan. Dalam format Kapitalisme pengelolaan dana abadi dilakukan lewat instrumen finansial, terutama pasar uang dan pasar saham (Gonzales, 2004). Watak ’permanen’ dan ’produktif’ dari dana abadi ini sama dengan yang ada pada wakaf. Demikian juga tujuan pemanfaatan dana abadi dan wakaf ini, keduanya untuk kepentingan sosial. Tetapi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, watak ’permanen’ dan ’produktif’ pada wakaf haruslah berasal dan berbentuk perdagangan, bukan permainan riba sebagaimana endowment fund dalam format Kapitalisme. Fatwa MUI (2002) di atas mengabaikan bahwa uang kertas dan turunannya adalah riba yang diharamkan.
Kozlowski (2006) menunjukkan sejumlah bukti transformasi wakaf menjadi ’dana abadi’ yang sangat jelas, pada tiga kasus ’filantropi di dunia Islam kontemporer’, pada yayasan-yayasan filantropis di Turki, India dan Pakistan, serta Saudi Arabia. Dengan tepat ia memberikan kesimpulan, antara lain, bahwa ’para industrialis, syekh minyak, juru dakwah, politisi, dan kaum reformis sejati semua terlibat dalam filantropi’ (Kozlowski, 2006). Selanjutnya ia mengatakan, ’sesungguhnya mereka telah menggantikan para sultan dan ra’is yang mendominasi wakaf dunia pada awal modern’. Tetapi, sebagaimana ditampilkan oleh Maksudoglu (2002), di zaman ketika para sultan dan ra’is ini berkuasalah – setidaknya dalam sejarah panjang Daulah Utsmani (dari abad ke-13- ke-20 Masehi) – wakaf benar-benar berperan sebagai fondasi utama pemerataan kesejahteraan rakyat, dan bukan menjadi instrumen riba sebagaimana kini ’wakaf tunai’ berada di tangan ’filantropis Islam’.
Wakaf keluarga istana bukanlah satu-satunya bentuk wakaf yang lazim, meskipun dengan sendirinya yang terbesar, karena para pemimpin ini semata-mata bertindak sebagai wali bagi kepentingan umum. Studi kasus pada daulah-daulah Islam, sebelum masa Utsmani, yakni di Irak dan Iran (pada abad 10-12), sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006), juga memperlihatkan peran wakaf sebagai bagian dari apa yang dalam dunia modern dikenal sebagai ’kebijakan publik’. Nilai sedekah anggota keluarga kesultanan, baik dalam ukuran zamannya maupun kekinian, sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006) ini bisa dibandingkan dengan ’sedekah’ para filantropis. Anggaran tahunan wakaf Nizam al-Mulk (menteri utama Kesultanan Saljuk, Khurasan, abad ke-11 masehi) untuk membiayai madrasah dan para gurunya, misalnya, mencapai 600 ribu dinar emas, setara Rp 492 milyar, pada Juni 2007. Contoh lain Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk, memberikan wakaf sebesar 200 ribu dinar emas (setara 164 milyar pada Juni 2007), pada 1326.
Tradisi wakaf bukan cuma dilakkan oleh keluarga bangsawan. Islam mendorong setiap individu, terlepas dari jabatan dan kekayaannya, untuk bersedekah, dan sedekah yang memiliki nilai paling utama – memberikan pahala yang tidak putus karena kematian si pemberinya - yang dikenal sebagai sedekah jariah, adalah wakaf. Pada dataran ini wakaf merupakan sumber utama infrastruktur sosial, dalam beragam bentuknya mulai dari pasar, pergudangan, sekolah, jembatan, taman-taman kota, sampai sarana-sarana produksi kolektif. Wakaf-wakaf ’orang biasa’ ini bersumber dari dan sekaligus menghidupi satuan-satuan produksi otonom, dalam bentuk-bentuk gilda, yang hidup nyaman dalam daulah Islam (Inalcik, 1994).

Qirad dan Syirkat: Perdagangan dan Produksi

Kaitan erat antara wakaf dan gilda memberikan gambaran lain tentang muamalat. Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga, sebagaimana telah diuraikan di atas, de facto, merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian dagang ini.
Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.
Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.
Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan ke semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekaliberbeda dari syirkat.
Dalam buku 32, dari kitab yang sama Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.

17 April 2008

Qirad, sistem bagi hasil sektor riil. Bukan jual beli dinar!

Qirad, secara sederhana boleh dibilang sebagai sistem permodalan dengan bagi hasil. Ada pemodal yang mau menginvestasikan uangnya, ada pebisnis yg butuh modal. Bisnis apa yang dilakukan? Apa saja, yg penting sektor riil, bukan maksiat kepada Allah (jual beli khamr, judi, prostitusi, narkoba, riba, termasuk JUAL BELI UANG).

Ada yang bertanya, bagaimana kalau qiradnya adalah, saya memiliki dinar emas, terus saya titipkan ke wakala untuk disebarluaskan/perjualbelikan, kemudian ada bagi hasil dari penjualan dinar tersebut.

Dengan senang hati saya (pengurus Wakala) mengatakan itu adalah qirad ngaco/kacau dan sama dengan jual beli uang /valas. Terserah mau pakai alasan apapun, orang waras dan berfikir jernih akan langsung mengenali bahwa itu adalah bisnis jual beli uang, dan masuk ke dalam RIBA. Niatnya udah tidak benar.

Kalau mau qirad dan merasa punya modal (dinar dirham), cari pebisnis jujur dan lakukan bisnis di sektor riil(!)

15 April 2008

BPIH Turun (Lagi) 12%, Tahun 2020 tinggal 9.9 dinar

Opini/Analisis
BPIH Turun (Lagi) 12%
Tahun 2020 tinggal 9.9 dinar


Zaim Saidi (Direktur Wakala Dinar-Dirham Nusantara)

Walau belum jadi keputusan resmi, ancar-ancar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2008 telah disampaikan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja dengan, dan disetujui oleh, Komisi VIII DPR, 2 April lalu. Dibandingkan dengan BPIH tahun lalu BPIH 2008 rata-rata naik 500.86 dolar AS atau Rp 4,6 juta. Headline harian Republika (Avtur Dongkrak Biaya Haji, Kamis, 3 April 08, hal. 1) juga menyajikan tabel BPIH tahun 2005-2008, lengkap untuk tiga zonasi. Pengumuman ini membuktikan bahwa kenaikan biaya haji selalu rutin terjadi setiap tahunnya, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS. Jelas bahwa beban calon jemaah haji semakin berat, dan upaya menabung yang umumnya harus kita lakukan pun, semakin berat pula.

Tulisan ini ingin menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan terletak pada biaya penyelenggaraan haji itu sendiri, sebagaimana dengan biaya untuk kegiatan apa pun, melainkan pada mata uang yang digunakannya. Pembiayaan BPIH, juga untuk biaya keperluan apa pun lainnya, bila dilakukan dengan mata uang dinar emas, tidak akan pernah mengalami perubahan. Dinar emas selalu membuktikan dirinya sebagai mata uang dengan inflasi 0%. Perhatikanlah perbandingan perkembangan BPIH dalam tiga mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar AS, dan dinar emas, yang diolah dari tabel di HU Republika tersebut di atas. Untuk menyederhanakan data yang disajikan di sini hanyalah untuk BPIH dalam satu zonasi, yakni Zona II (Jakarta, Surabaya dan Solo), yang berada di zona tengah.

Tabel 1 di bawah ini menyajikan data BPIH (2005-2008) tersebut yang menunjukkan, bila dihitung dengan flat, ongkos naik haji dalam rupiah selalu mengalami kenaikan rata-rata 9% dan dalam dolar AS rata-rata naik 6.25% setiap tahunnya. Berkebalikan halnya bila biaya haji didenominasikan dengan dinar emas. Dari tabel yang sama terlihat bahwa BPIH dalam empat tahun terakhir ini, dalam denominasi dinar emas, secara flat turun rata-rata 10.25%. Jadi, ongkos naik haji, dari tahun ke tahun, menjadi semakin murah.

Dalam angka absolutnya BPIH 2005 dalam dinar emas adalah 46 dinar, turun menjadi 34 dinar (2006), turun lagi menjadi 31 dinar (2007), dan turun lagi menjadi 27 dinar untuk 2008 ini. Tingkat penurunannya berturut-turut adalah 26%, 8%, dan 12%. Perbedaan biaya dalam rantang empat tahun, antara 2005 dan 2008, menunjukkan penurunan BPIH dalam dinar sebesar 41% (dari 46 dinar/2005 ke 27 dinar/2008)! Sementara dalam rupiah justru naik 36% (dari Rp 23.2 juta ke Rp 31.6 juta), dan dalam dolar AS naik 25% (dari 2.730 dolar AS ke 3.430 dolar AS).



Proyeksi ke Depan

Dengan pengalaman empiris di masa lalu di atas maka kita dapat membuat suatu proyeksi ke depan. Untuk meningkatkan keakuratan dan ketepatan proyeksi kita data empiris BPIH di masa lalu yang digunakan di sini diperpanjang, tidak hanya terbatas sampai pada tahun 2005, tapi sampai tahun 2000. Proyeksinya sendiri akan dilakukan untuk masa dua belas tahun ke depan, untuk rentang waktu 2008-2020. Perhitungan tetap dilakukan dalam tiga jenis mata uang yaitu rupiah, dolar AS dan dinar emas, sekaligus untuk membandingkan ketiganya.

Kita awali proyeksi kita dengan berpatokan pada BPIH 2008 (Zona II saja) sebagaimana yang telah disepakati oleh Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR tersebut di atas, yaitu 3.429.6 dolar AS, tanpa memperhitungkan biaya tambahan untuk komponen domestik (dengan nilai Rp 501 ribu). Dengan kurs saat ini, ambillah Rp 9.200/dolar AS, maka dalam rupiah BPIH 2008 adalah Rp 31.552.320. Dalam dinar emas, dengan kurs saat ini 127 dolar AS/dinar, BPIH 2008 sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, hanya 27 dinar emas. Sebagai patokan empiris ke belakang kita ambil data tahun 2000, yaitu dengan BPIH dalam rupiah sebesar Rp 22.799.635, dalam dolar AS sebesar 2.682 dolar, dan dalam dinar emas sebesar 71 dinar. Dengan perhitungan flat kenaikan tahunan rata-rata BPIH dalam rupiah (dalam rentang 8 tahun terakhir, 2000-2008 ini) adalah 5%, dalam dolar AS 3.5%, dan dalam dinar emas adalah – (minus) 8%.



Dengan menggunakan data-data ini maka secara lengkap kita dapatkan proyeksi BPIH ke depan sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 2. Kita ambil saja tiga titik waktu di depan, yakni tahun 2010, 2015, dan 2020. Dalam rupiah kita akan dapatkan angka-angka BPIH sebesar Rp 34.8 juta (2010), Rp 44.4 juta (2015), dan akan menjadi Rp 56.7 juta (2020). Dalam dolar AS kita peroleh BPIH sebesar 3.639 dolar (2010), lalu 4.218 dolar (2015), dan akan menjadi 4.890 dolar (2020). Keduanya terus naik, meski dengan slope berbeda. Dalam dinar, sebaliknya, kita akan peroleh BPIH yang terus-menerus semakin murah secara signifikan, yakni 22.9 dinar (2010), lalu jadi 15.1 dinar (2015), dan turun lagi menjadi hanya 9.9 dinar (2020).

Penting untuk dimengerti proyeksi di atas diperoleh dengan asumsi keadaan adalah ’normal’, dan dengan data yang sangat konservatif. Tetapi, sebagaimana saat ini kita dengar dari para pemegang otoritas moneter internasional, termasuk IMF, Bank Dunia, dan Federal Reserve AS, situasi ekonomi dunia semakin dibayangi oleh krisis besar. Keadaan empiris sejak Oktober 2007 lampau, yang dimulai dengan krisis kredit perumahan di AS, lalu gejolak harga minyak dan pangan dunia, disusul dengan gonjang-ganjingnya pasar saham, membuat mereka mengatisipasi kemungkinan terburuk. Sebaliknya dengan dinar emas, marilah kita songsong kemungkinan terbaiknya.

Ini bukti awalnya: September 2007 kurs dinar adalah Rp 880.000/dinar, saat ini sekitar Rp 1.200.000/dinar. Dinar emas telah menguat 34% dalam kurun 6 bulan terakhir, dan 200% dalam 8 tahun terakhir (kurs dinar tahun 2000 adalah Rp 400 ribu). Jadi, secara riel BPIH 2008 (Rp 31.6 juta) ini pun sesungguhnya hanya setara dengan nilai Rp 10.8 juta tahun 2000.

Allahu Alim.

14 April 2008

Zina islami

Pernah dengar istilah di atas? Sama dengan pelacuran islami, lokalisasi islami, dan sejenisnya.

Apa maksudnya? Zina islami adalah istilah buat orang yg mau melakukan zina, tapi tidak mau terkena dosa. Bagaimana caranya? Mudah sekali, sebelumnya lakukan saja nikah siri, ada penghulu, ada saksi, mahar seadanya, ada wali. Setelah itu besoknya tinggal cerai.

Bagaimana? Mudah dan sederhana bukan? Siapa pun yang ingin melepas syahwat namun tidak mau melaksanakan tgjwb suami istri, bisa melakukannya.

Tapi muslim yang WARAS dan BERFIKIR JERNIH akan segera bisa melihat bahwa hal tersebut adalah AKAL2an terhadap hukum Allah. Walaupun secara teknis dan hukum SAH, namun tetap saja, muslim yang WARAS akan tetap bisa melihat kekacauan peristiwa tersebut, tentu saja apabila dia mau berfikir dengan jernih.

Apa solusi masalah di atas? PUASA. Kita punya pilihan lain selain menikah (apabila belum sanggup) yaitu berpuasa.

Nah... Pernah dengar yg namanya Bank? Apakah Anda paham bahwa Bank adalah lembaga riba karena sistem kerjanya yg meliputi uang kertas ribawi, bunga, dan fractional reserve requirement (belum lagi hubungannya dgn penjajahan ekonomi internasional)? Muslim yang sadar dan memahami cara kerja Bank sehingga mengerti mengapa Bank disebut lembaga RIBA, akan dengan cepat menyadari "akal2an" bank Islam.

Apa solusi masalah di atas? Tentu saja, sebenarnya kita tidak butuh Bank. Kita masih bisa hidup tanpa menabung di bank, meminjam uang ke bank. Layanan bank yg masuk di "akal" hanya transfer uang dan safe deposit box.

Dinar dirham sudah beredar. Tidak ada lagi alasan "full darurat". Tentu saja apabila kita mau berfikir jernih dan waras.

11 April 2008

Cara menembus blokir blogspot Wakala Sauqi

Situs Wakala Sauqi yang (kebetulan) posting di komunitas blogger BLOGSPOT ikut terkena imbas pemblokiran beberapa website yang dilakukan pemerintah.

Tujuan utama pemblokiran ini dapat dipahami, yaitu membasmi situs-situs yang mengandung pornografi dan kekerasan yang dapat makin merusak moral dan akhlak bangsa ini. Hanya saja cara pemberantasannya belum dilakukan secara baik, sehingga banyak sekali situs-situs yang sama sekali ‘TIDAK BERDOSA’ ikut terkena getahnya.

Salah satunya situs Wakala Sauqi yang terus berusaha berjuang dibidang ekonomi, mensosialisasikan dinar dirham, agar tercipta keadilan sistem perekonomian, iklim usaha di sektor riil, dan semangat wirausaha (agar tercipta lapangan kerja baru) juga terkena efek blokir tersebut.

Terlepas dari pro kontra pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini, berikut saya ingin memberi tahu kepada pengunjung blog wakala sauqi cara untuk masuk ke situs wakala sauqi tanpa diblokir (semoga hanya digunakan untuk kebaikan).
Langkah masuk ke blog wakala sauqi:

1. Buka browser seperti internet explorer, firefox, dll
2. Pada alamat url, ketikan: http://www.google.co.id/translate -> enter
3. Pada field Trasnlate a Web Page ketik: http://wakalasauqi.blogspot.com -> translate
4. Anda akan masuk ke blog wakala sauqi seperti biasa, semoga banyak hikmah dan manfaat yang kita dapat dari blog ini

08 April 2008

Pengumuman Resmi Mengenai Operasional Wakala Induk dan Wakala Umum

Assalamu alaykum
Bismillahi rahmani rahim
La hawla wa la kuwwata illa billah

Kepada Yth
Seluruh Al-wakil Wakala Umum di Nusantara

Mengingat pemesanan emas dan koin ke Logam Mulia hanya dapat dilakukan
sampai dengan pukul 16.00 setiap harinya, dan untuk menjaga
ketersediaan stok dan distribusi koin, maka waktu operasional Wakala Induk
Nusantara dimulai pada pukul O9.00 s/d 15.00. Akhir minggu transaksi
ditiadakan kecuali untuk buy-back. Disarankan agar wakala umum melakukan hal
yang sama.

Mengenai pecahan 1/2 dan 1/4 dinar keluaran logam mulia, keputusan Amir
Abbas Firman adalah menunda sementara peredarannya sampai tersedianya
fasilitas alat ukur yang dapat memastikan ketepatan ukuran dan kadar
secara lebih tepat. Akan ada pengumuman lanjutan mengenai hal ini dalam
waktu dekat.

Demikian pemberitahuan resmi ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan.
Semoga Allah selalu menjaga niat dan amal kita

Abdarrahman Rachadi
Wakala Induk Nusantara

07 April 2008

Layanan Antar Dinar di Kota Bandung

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan permintaan dari para penukar kertas ke Dinar, Wakala Sauqi memutuskan untuk memberikan layanan baru yaitu Layanan Antar Dinar. Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat, yang tidak terlalu memiliki waktu luang untuk datang ke Wakala Sauqi, memperoleh Dinar.

Adapun prosedur dan persyaratan Layanan Antar Dinar adalah sebagai berikut:

1. Pembeli Dinar harus datang dulu minimal 1 x ke Wakala Sauqi untuk mendaftarkan diri/registrasi dgn membawa ktp/sim yg masih berlaku dan pas foto terbaru. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan dan tidak diperkenankan registrasi via telepon/email/sejenisnya. Tujuannya adalah untuk silaturahmi dan mengurangi resiko salah antar.

2. Saat registrasi, Pembeli dapat mendaftarkan dua orang penerima antaran termasuk dirinya sendiri. Misalkan pembeli dapat mendaftarkan dirinya dan istrinya/suaminya/anaknya atau siapapun maksimal dua orang.

3. Dinar yg diantar hanya akan diberikan kepada orang yg telah didaftarkan. Jika kurir tidak bertemu dgn orang tsb, Dinar tidak akan diberikan dgn alasan apapun dan akan diantar kembali pada kesempatan selanjutnya serta dianggap sbg antaran baru.

4. Biaya per sekali antar adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya diperlukan untuk pengganti transport dan jasa kurir.

5. Lokasi antaran terbatas di dalam kota Bandung (Cimahi, Kab Bandung,Lembang, dll tidak termasuk daerah antaran ).

6. Biaya Dinar + antaran harus ditransfer terlebih dahulu. Wakala tidak menerima bayar di tempat (COD/Cash on Delivery).

7. Maksimal antaran adalah 10 dinar. Lebih dari itu silakan diambil langsung ke Wakala Sauqi.

8. Waktu pengantaran diusahakan pada hari yg sama saat biaya telah ditransfer, Dinar tersedia dan kurir ada. Jika tidak akan diundur esok harinya (intinya secepat mungkin). Jam antar dilakukan setelah sholat Ashar (sekitar 15.30 lebih).

Demikian informasi dari Wakala Sauqi. Semoga bermanfaat. Apabila ada masukan yg membangun, silakan informasikan ke Wakala Sauqi.

Terima Kasih.

06 April 2008

Pembayaran Zakat, langkah penerapan Dinar Dirham berikutnya.

Zakat adalah salah satu pilar Islam. Pada zaman ini, boleh dibilang pilar ini telah runtuh. Kenapa? Karena pembayaran zakat (terutama zakat harta/maal) tidak tidak lagi dibayar dengan DinarDirham melainkan dengan kertas tak berharga. Selain itu, zakat yang seharusnya DIAMBIL oleh pemerintah Islam, sekarang bergeser menjadi sekedar himbauan dan sedekah pribadi.

Efek negatif dari pembayaran zakat menggunakan kertas -selain haram- seperti ketidakjelasan nishab zakat, padahal telah sangat jelas dan sangat mudah menghitungnya. Perubahan status dari wajib zakat menjadi penerima zakat secara mendadak (pernah terjadi, dan mungkin terus terjadi), padahal kertas yg dimiliki tidak berubah secara fisik. Munculnya amil zakat dadakan yang menunjuk dirinya sendiri sebagai pengelola zakat. Tercampurnya kertas zakat dalam perbankan riba. Tidak dipedulikannya lagi zakat selain zakat harta/maal (bayangkan kalau ada orang yang berniat bayar zakat ternak ke lembaga zakat, mungkin akan dikira sesuatu yg aneh, bawa2 kambing ke RZI misalnya). Semuanya telah memporakporandakan pilar penting satu ini.

Bagaimana cara menegakkan kembali pilar ini? Salah satu cara yg dapat kita lakukan adalah dengan membayar zakat menggunakan DinarDirham.

Keuntungan yg pertama adalah, kita membayar zakat dengan aset/uang nyata, bukan kertas tak berharga. Sesuai dgn penjelasan2 ttg pembayaran zakat maal yaitu menggunakan DinarDirham, bukan surat utang/kertas.

Keuntungan berikutnya, DinarDirham tidak akan tercampur dengan kertas dan sistem riba perbankan. Kecuali lembaga zakat yg kita titipi DinarDirham dengan segala kenaifannya menukarnya dengan kertas.

Kemudian, dengan menggunakan DinarDirham, secara tidak langsung kita mengingatkan sang lembaga zakat bahwa begitulah cara dan bagaimana zakat maal harus dibayarkan. Anda boleh mencoba, tanyakan ke petugas zakat langganan Anda, darimana nilai 85gram emas menjadi patokan nishab zakat. Petugas yg paham akan segera tahu bahwa itu berasal dari 20 Dinar, 85 gram emas 22karat. Sebaliknya, petugas yg tidak mengerti rata2 akan bingung dan menjawab, ulama yg bilang begitu. Suatu hl yg ironis, petugas pengumpul zakat tidak mengerti dasar2 zakat. Bahkan melihat Dinar pun seumur hidupnya mungkin tidak pernah.

Apabila cukup banyak orang2 yang sadar dan mulai membayar zakat maal dengan DinarDirham, maka permintaan dan perputaran DinarDirham yg beredar pun akan semakin banyak. Efek positif lainnya, lembaga zakat akan semakin berfikir keras bagaimana caranya DinarDirham yg ada dapat dimanfaatkan TANPA harus menukarnya kembali ke kertas. Selain itu, kita harapkan pula agar Lembaga Zakat mulai menerima dan mengajak masyarakat untuk membayar zakat maal dengan DinarDirham.

Nah, marilah kita mulai kembali pembayaran zakat maal dengan DinarDirham. InsyaAllah lebih berkah.

Catatan:
-Info lebih lengkap ttg zakat pilar yg runtuh ini dapat dibaca di buku Restorasi Zakat, Menegakkan Kembali Pilar yg Runtuh
-Zakat maal yg dimaksud ini adalah benar2 zakat maal, bukan zakat profesi. Sejatinya tidak ada zakat profesi dalam islam. Semua zakat selain ternak, tanaman, temuan, dll dikumpulkan secara sangat sederhana ke dalam kategori zakat maal/harta.

02 April 2008

Spekulasi Dinar? Jangan di Sini

Tujuan jangka panjang dari penyebarluasan Dinar Dirham adalah untuk menjadikan Dinar Dirham menjadi mata uang utama yang lebih adil dari uang kertas, tentu saja tanpa pemaksaan. Siapa pun bebas untuk memilih Dinar Dirham ataupun tidak. Sebaliknya, apabila Anda tidak setuju dan mau terus menggunakan kertas, silakan saja.

Sehubungan dengan tujuan utama di atas, janganlah berniat melakukan spekulasi dengan menggunakan Dinar Dirham. Apa maksudnya spekulasi? Yaitu membeli koin Dinar dan menjualnya saat harga dalam kertas menjadi lebih tinggi. Tentu saja yang dimaksud adalah yang benar2 spekulasi, tanpa niatan apapun kecuali mendapatkan "keuntungan" sesaat dari berubahnya nilai Dinar dari satu waktu ke waktu tertentu.

Tidak dilarang untuk menukarkan kembali Dinar ke kertas kalau memang diperlukan secara darurat, misalkan untuk tabungan haji atau rumah/pendidikan, keperluan mendesak, dll dimana pihak penyedia barang/jasa belum tahu atau tidak mengerti tentang Dinar Dirham sehingga kita masih harus menggunakan kertas untuk bertransaksi dengan mereka.

Nah, masih berniat spekulasi? Jangan di sini. Insya Allah riba dan tidak berkah.