Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com

26 February 2008

Pindahan Kantor



Pemberitahuan

Wakala Sauqi Dinar menempati kantor baru dengan alamat

Jl. Sarijadi No. 52
Bandung
Telp 022 2010576
Kontak: Devid Hardi 081310931528

Dengan demikian semua komunitas pengguna DinarDirham dapat memperoleh Dinar-Dirham di salah satu dari dua lokasi Wakala Sauqi Dinar yaitu lokasi baru di atas atau lokasi lain/lama di

Jl. Cicukang Indah 14 No 16
Rt 04/ Rw 15
Mekar Rahayu, Marga Asih
Kb. Bandung

08996814669/0818205521 (Ricky)
08122496863 (Indah)

Pertanyaan dan Jawaban (5)

Abu Umar
Tanya:
Mau tanya kalo kirim lewat FEDEX bisa ya. saya pernah baca diwebnya http://sellbuydinar.blogspot.com katanya bisa dikirim lewat FEDEX. Apa webnya ini bisa dipercaya?

Jawab:
Terus terang sellbuydinar.blogspot.com dan geraidinar.com tidak ada hubungan apa pun dengan barisan Wakala Nusantara. Jadi secara pribadi kami tidak tahu dengan gerakan mereka.
Namun mengenai FEDEX, barangkali memang bisa dengan syarat2 tertentu. Insya Allah nanti saya bantu memeriksa apakah memang ada layanan seperti itu.

24 February 2008

Ilusi pembayaran zakat menggunakan uang kertas

Selama ini, walau tanpa data, saya yakin bahwa sebagian besar masyarakat membayar zakat harta dgn menggunakan uang kertas.
Sehubungan dgb hal itu,ada ilusi atau anomali yang akan sedikit saya uraikan tentang pembayaran zakat ini.

Sesuai dengan aturan,pembayaran zakat harus memenuhi haul dan nishabnya. Haul adalah waktu tersimpannya harta yaitu 1tahun hijriah, nishab adalah jumlah minimal harta yg tersimpan yaitu 20dinar emas.

Misalkan kita memiliki harta sebanyak 24juta rupiah dalam bentuk uang kertas di awal bulan ramadhan. Katakanlah jumlah uang tsb sudah mencapai nishab 20dinar dgn asumsi harga dinar saat itu adalah 1,2juta rupiah.

Nah, 1tahun kemudian,yaitu awal ramadhan tahun depan,dgn anggapan tidak ada tambahan tabungan, kita berniat membayar zakat karena menurut kita, tabungan tsb sudah mencapai haul dan nishabnya.

Tapi apa yang terjadi?

Tabungan kita tetap 24juta.haul sudah tercapai,namun kita tidak wajib lagi bayar zakat!!

Kenapa? Karena saat itu tabungan kita tidak lagi bernilai 20dinar.lho?tentu saja, jelas karena nilai rupiah kita merosot terhadap dinar. Saat itu,barangkali nilai tabungan kita hanyalah 15dinar,atau mungkin kurang dari itu.

Lantas dengan demikian apakah kita tetap wajib bayar zakat?tentu tidak karena tidak mencapai nishab. Kok aneh ya?padahal uang kita secara fisik tidak berkurang sedikit pun!

Apakah Anda bisa menangkap apa yang saya maksud? Walaupun contoh di atas banyak menggunakan asumsi,tapi paling tidak menggambarkan bagaimana rentannya uang kertas jika digunakan sebagai tabungan dan pembayaran zakat.

17 February 2008

Tips Menabung, dari Dirham ke Dinar

Ada kendala umum bagi mereka yang berniat menabung dalam Dinar Emas Islam, yaitu nilai uang kertas Rupiah yang sangat turun belakangan ini terhadap Dinar ( terakhir Rp. 1.160.800,- ), sedangkan barangkali dana yang tersisa setiap bulannya tidak mencukupi untuk membeli Dinar Emas.



Apa solusi dari masalah di atas? Ada tiga pendekatan.

1. Menabung terus dalam bentuk rupiah, pada saat tabungan tersebut mencukupi untuk membeli Dinar, belilah Dinar langsung jangan ditunda2 sebelum nilai rupiah turun lagi (biasanya pasti turun) dan tak terkejar. Kelemahan cara ini hanya 1, uang yg kita tabung akan terus terkena inflasi sehingga nilainya terus turun terhadap Dinar.

2. Menabung dengan membeli pecahan Dinar yang lebih kecil seperti 1/4 dan 1/2 dinar. Setelah cukup 1 Dinar, tukarkan ke dalam bentuk pecahan 1 Dinar. Cara ini cukup efektif jika memang sisa dana untuk tabungan mencukupi untuk membeli minimal 1/4 dinar namun tidak cukup untuk membeli 1 dinar.

3. Menabung dengan membeli pecahan Dirham (1Dirham atau 1Khamsa/5Dirham) sesuai alokasi dana yang ada. Setelah itu, jika mencukupi, tukar ke Dinar (1 Dinar kira2 32Dirham, bisa sedikit berfluktuasi) sehingga kita dapat menabung dalam Dinar Emas tanpa harus terimbas inflasi.

Kelemahan poin 2 dan 3 hanya lah dari ketersediaan pecahan 1/4Dinar, 1/2Dinar, 1 Khamsa, dan 1Dirham yang relatif jauh lebih sedikit daripada pecahan 1Dinar. Saat ini yang lebih banyak tersedia adalah pecahan 1 Dinar dan 1 Khamsa, sisanya masih sangat jarang. Namun hal ini adalah PR bagi Wakala untuk menyediakannya.

14 February 2008

Pertanyaan dan Jawaban (4)

Tanya :

ass..bagaimana caranya saya bilamana ingin membuka usaha wakala? syaratnya apa saja? niat ingin memasyarakatkan lebih luas lagi dinar-dirham. thx

simkuring128@yahoo.com

Jawab :

Kalau saran dari saya, Wakala bukanlah "Usaha" seandainya yang dimaksud adlah usaha untuk mencari keuntungan... Kalau berniat menjadi Wakala untuk mencari keuntungan, rasanya niatnya salah, dan bisa jadi malah g ada untungnya.... Tapi kalo diniatkan sebagai salah satu bentuk usaha kita menyebarluaskan dinar-dirham ke masyarakat, Insya Allah itu lebih baik.

Mengenai masalah teknis menjadi Wakala, silakan kontak Wakala Adina

13 February 2008

Pertanyaan dan Jawaban (3)

Ini email dari Pak Zaim Saidi, menjawab pertanyaan Pak M. Irkham
T = Tanya adalah pertanyaan Pak Irkham, J = Jawab adalah tanggapan Pak Zaim


T: Terus terang ane masih bingung dengan wakala ini, bagaimana hubungannya dengan wakala yg lain, karena sebagi wakil, brarti antar sesama wakil kan harusnya saling mengenal ?

J: Tentang posisi Wakala Wakala adalah penyedia jasa, dalam hal ini tukar-menukar dinar dan dirham (untuk saat ini termasuk dengan uang kertas), penyimpanan (belum semua Wakala menyediakannya), transfer (belum efektif, karena Wakala belum menyebar di berbagaikota), dan penyelenggara payment system (belum berjalan, karena prasarananya belum dibuat). Sebagai penyedia jasa, seperti halnya penyedia jasa lain, jumlah wakala bisa tidak terbatas jumlahnya. jadi, antar wakala bisa tidak saling kenal secara personal, tidak ada masalah. Seperti halnya antarperusahaan Tiki, atau antar pegawai Kantor Pos, atau antar pursahaan kurir, dsb. Wakala yang satu bukian cabang wakala yang lain.

Wakala hanya diikat dengan aturan main yang harus ditaati, yaitu berdasarkan standar oleh WITO (World Islamic Trade Organization). Sebagai pelaku pasar Wakala diawasi dan dikontrol oleh Muhtasib, yang merupakan petugas yang ditunjuk oleh seorang Amir. Saat ini di Indonesia muhtasib ini belum ada.

Selama belum ada muhtasib, kita ikuti tata aturan hukum republik Indonesia, misalnya lewat hukum pidana dan perdata. kalau ada yang menipu, misalnya, atau curang dapat diproses melalui hukum positif ini.

T: Kemudian untuk mekanisme jual beli dinar & dirhamnya, indeks harga dinar & dirham itu ditentukan berdasarkan apa ? Bagaimana caranya sehingga wakal bisa menjamin bahwa harga dinar & dirham pada suatu saat sebensar itu ?

Harga emas itu universal, sama di seluruh dunia, ditentukan oleh mekanisme pasar. Saat ini, ditetapkan dalam dolar AS. jadi, kalau di Indonesia tinggal dikurs dengan rupiah, menjadi harga emas di Indonesia.

Untuk rate dinar, ditetapkan formulanya oleh WITO berdasarkan standar dari Umar bin Khattab, yakni 4.25 gram emas 22 karat. Jadi, dalam dolar, rate dinar adalah harga emas 22 karat x 4.25 gram, plus ongkos cetak (setara 2 karat).
Jadi, wakala tidak menentukan harga emas, juga tidak menentukan formula dinar sendiri. Tinggal ikuti yang terjadi di asar dengan menerapkan formula WITO. jadi, harga dinar di wakala manapun di dunia ini sama, tinggal tergantung kurs dalam mata uang kertas setempat.

T: Atau singkatnya, bagaimana pendanaan wakala sehingga mampu untuk membeli semua dinar & dirham dari para pemegang, dengan kondisi terburuk nya, misalkan terjadi RUSH, atau kalau di dunia saham seperti profit taking secara bersama2 ?


J: Ini sepenuhnya tergantung pada besar dan kecilnya skala wakala bersangkutan. Kalau modalnya besar dia bisa menjual dan membeli dinar dalam jumlah besar, kalau kecil ya kecil. Berdasarkan kondisi yang ada saat ini Wakala disyaratkan minimal memiliki modal sebanyak 20 dinar koin, setara 20 dinar berupa emas batangan, dan setara 20 dinar dalam bentuk rupiah. Ini membuat wakala akan bisa 'berputar' atau beroperasi dengan normal. Dalam urusan dinar tidak mengenal istilah 'rush' seperti dalam bank dengan uang kertas. Formulasi dinar juga tidak memungkinkan, atau sangat sulit, orang berspekulasi.Sebab, kalau dia beli dinar lalu dilebur dijual sebagai emas, akan rugi. Sebaliknya, orang yang punya emas batangan lalu mencetak menjadi dinar, ya, tidak bisa profit taking wong ratenya sudah tertentu- hanya sebatas emasnya 22 karat 4.25 gram, plus ongkos cetaknya yang senilai 2 karat.

Kalau yang dimaksud adalah kalau pada suatu saat seseorang mau menjual, misalnya, 1000 koin dinar ke wakala dan wakala tsb cuma bisa beli 500. ya tinggal di bawa ke wakala lain yang masih punya duit kertas untuk embelinya. kalau wakala ini gak mampu beli juga, bawa ke toko emas, dijual di situ pasti dibeli dengan senang hati. Harganya akan sama, paling-paling kalau toko emas nawar dengan harga lebih rendah dari wakala, karena dia cari untung.

Emas adalah emas, ia punya nilai, dan nilainya dijaganya sendiri. Tidak seperti uang kertas yang gak bernilai, kecuali dipaksakan oleh undang-undang. rupiah di bawah ke Singapur udah gak bisa laku, apalagi ke AS. Emas di bawa ke manapun laku.

T: Kelihatannya beberapa teman juga sudah mulai tertarik sehingga dengan penjelasana yang detil, mungkin mereka juga akan bersedia berinvestasi di dinar & dirham.

J: Tidak ada investai yang lebih baik dari emas atau perak. Dua logam mulia ini diciptakan Allah swt memang untuk fungsi penakar nilai dan penjaga nilai, inilah pula yang kemudian ditetapkan oleh Rasulaallah saw. 1500 tahun lamanya inflasinya 0%. Inflasi bukan pesoalan komoditi. Komoditi tidak pernah naik harganya. yang ada adalah nilai uang kertas yang turun. Bagi seorang Muslim, dinar dan dirham bukanlah pilhan. Dinar dan dirham adalah keharusan.

La haula wala quwwata illa billah.


Zaim Saidi

04 February 2008

Pertanyaan dan Jawaban (2)

Tanya:

irkham

Salam. Berhubung di Jatim tidak ada wakala sejenis Adina ato Sauqi, bisakah saya pesan via email dengan pembayaran via transfer BCA (bukti struk di attach kan) ? Trus, lembaga BADAR utk brankas emas itu gimana penggunaannya dan brapa biaya penitipan/bulan? Jzk

Jawab:
Sebenarnya bisa saja, tetapi setelah itu, DInarnya mau dikirim via apa? Kalo pake kurir TIKI/JNE jelas tidak bisa karena mereka tidak mau. Untuk hal yg beginian, silakan japri saja ke rsauqi@yahoo.com
Untuk BADAR, kalo yang di Jakarta, biaya per bulan per keping adalah Rp 300 rupiah. Untuk membuka tabungannya Rp 15.000 rupiah.

Tanya:
rahma
Asw mas... Mohon di blog ini juga dipasang fluktuasi harga dinar-dirham per-periode (misalnya dalam 1 minggu, bulan, 3 bulan atau tahun terakhir). Terima kasih :D

Jawab:
Maunya sih seperti itu n tadinya pernah (bulanan), tapi karena ada problem di koneksi internet jadinya agak terbengkalai. Insya Allah nanti diaktifkan lagi grafiknya. Terima kasih.