Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com

30 May 2007

Dinar Dirham Mei 2007

UANG KERTAS, UANG RIBA

Di Inggris, uang dicetak oleh Bank Inggis dan diproduksi oleh Royal Mint. Di Amerika, uang dikeluarkan oleh Federal Reserve Bank. Ada beberapa bentuk Bank central yang sama di setiap negara. Di Amerika biayanya sekitar 4 sen untuk mencetak note $1. Kurang lebih dengan biaya 4 sen juga untuk mencetak $100. Orang – orang yang mencetak note tersebut juga membayar 4 sen dan untuk sedikit pengeluaran mereka menghasilkan banyak uang.

Bank menjual US Dollar yang dengan ongkos cetak setiap lembar uang kertas sekitar 4 sen atau lebih kepada khalayak, Bank menjual kertas cetakan yang disebut uang kertas seharga US$1, US$10, US$20, US$50, US$100. Hal ini merupakan bisnis cetakan yang sangat cerah. Anda dapat mengerti mengapa orang lain ingin terjun dalam bisnis tersebut. Beberapa orang menggunakan fotocopy berwarna untuk membuat uangnya sendiri.

Inilah penipuan yang dilakukan oleh Bank-bank (Federal Reserved, IMF, World Bank, ADB dan lain-lain termasuk juga jerat Bank Islam’ dan Bank ‘Syariah’)

American Federal Reserve Bank juga secara pribadi dimiliki. Hal ini diatur untuk kelihatan demikian seakan-akan bagian dari pemerintah Amerika, padahal bukan. Kebanyakan orang mengira bahwa kata -American- adalah sebuah institusi Amerika daripada sebuah bisnis seperti Microsoft atau Coca Cola.

Anda mungkin bertanya mengapa kami menulis ini. Hal ini karena setiap negara di dunia, termasuk setiap negara muslim, telah mengikuti jalan yang sama yang orang-orang (kafirun) tersebut lakukan. Setiap negara sekarang mempunyai bank nasional, kurs uang nasional, hutang nasional, dan pajak yang membengkak.

Uang yang ada sekarang ini, yaitu uang kertas, semata-mata adalah lambang, yang mewakili uang hutang (promissory note) atau IOU –I Owe You- (Saya Hutang Kamu) – hutang yang menuntut bayaran lebihan atau tambahan. Maka jelaslah bahwa uang kertas adalah uang riba.

Uang kertas riba adalah satu-satunya ciptaan manusia yang membawa bencana, celaka, kezaliman dan malapetaka kepada seisi bumi ini. Menciptakan artinya menjadikan, dari tiada menjadi ada. Ciptaan ini menggunakan kertas, mencetak angka dan memberi nilai pada kertas.

Dewasa ini, uang kertas dipakai sebagai perantara pertukaran atas paksaan negara dan penegasan undang-undang. Pendek kata, kita dipaksa memakai uang kertas yang nilai dan peredarannya dikuasai oleh bank-bank di bawah pengawasan negara.

Uang kertas haram menurut Islam karena uang itu tidak mempunyai nilai apapun kecuali dengan melalui paksaan monopoli. Uang kertas adalah ciptaan atau rekayasa kuffar barat dan tidak ada sangkut-pautnya dengan Islam. Bagaimanapun, uang kertas riba diperkenalkan di Persada Islam untuk meneruskan penjajahan dan pemaksaaan intelektual melalui persekongkolan dengan golongan munafiqun8.

Dari segi sejarah uang kertas riba telah melalui beberapa tahap perubahan dan sedang melanjutkan evolusinya. Bersalin dari kertas ke suatu bentuk elektronik yang merupakan unit ‘uang andaian’ (hypothetical money). Sebenarnya, sepanjang catatan sejarah, emas dan perak merupakan uang sejagat yang digunakan untuk berjual-beli di Eropa, di benua Afrika, di bumi Cina dan kepulauan Nusantara. Namun, pada masa Zaman Kegelapan Eropa, ’uang kertas’ mulai digunakan sebagai nota pertukaran (bill of exchange) di antara pedagang-pedagang di bandar-bandar yang berlainan.

Riba dari segi bahasa berarti kelebihan atau tambahan. Akibatnya, semua uang yang beredar mengandung kelebihan atau tambahan padanya, yang akhirnya menyebabkan uang itu susut nilai. Gejala buatan manusia ini – dikenal sebagai inflasi – ini terkandung dalam sistem keuangan riba.

Inflasi tidak lain dan tidak bukan adalah ‘cukai yang tidak nampak’ (invisible tax) dan perampokan yang diatur oleh undang-undang.

Bank senantiasa mau memeras lebih banyak uang dari masyarakat melalui kelebihan atau tambahan bayaran atas kelebihan hutang dari apa yang dipinjamkan. Ini mencetuskan putaran ganas pinjaman yang berkelanjutan untuk menerbitkan lebih banyak lagi uang.

Pengembangan kredit ini selain tidak mencerminkan pertumbuhan kekayaan yang sejati, juga membesarkan inflasi karena barang dan jasa-jasa mengalami ‘monetization’– semuanya dinilai dengan uang kertas yang tidak menentu. Dengan pertumbuhan khayal ini, keseluruhan sistem keuangan riba akan runtuh.

Setiap kali pinjaman dikeluarkan, lebih banyak uang perlu dicari, dan dipinjamkan. Akibatnya, harga barang dan jasa-jasa naik, dan ini memaksa kenaikan gaji supaya bisa mendapatkan lebih banyak uang untuk meningkatkan kemampuan membeli barang-barang yang telah melambung harganya itu. Dengan kata-kata lain, putaran inflasi terjadi akibat terlalu banyaknya uang menghambat barang dan jasa-jasa yang sedikit. Hal ini disebabkan oleh penggandaan uang tiada henti. Uangnya tetap sama, hanya nilainya saja yang turun karena jumlahnya dalam peredaran berlipat-ganda.

Jangan kita sekali-kali menyangka bahwa jika kita tidak terlibat dengan urusan bank, kita terlepas dari laknat mengamalkan riba. Selama waktu kita memakai uang kertas, maka uang kertas itu akan mengalami susut nilai yang berkepanjangan, yang secara langsung menyebabkan merosotnya kekayaan dan harta benda kita. Susut nilai ini adalah satu bentuk cukai yang dikenakan oleh bank secara halus kepada semua pengguna uang kertas. Ini karena bank mengucurkan kredit (kemudahan membayar belakangan atau penangguhan pembayaran), dan pengembangan kredit menyebabkan inflasi. Berbagai cukai seperti cukai pintu, tanah dan sebagainya yang dikenakan oleh negara kepada rakyat, juga memperkokoh inflasi. Negara memungut cukai untuk membayar kelebihan atau tambahan hutang negara kepada bank. Karenanya, negara sudah menjadi unit penghutang, yang memeras dan menindas masyarakatnya dengan segala macam bentuk cukai.

Tidak ada cukai dalam Islam, yang ada hanya zakat fitrah, zakat harta dan jizya bagi golongan dhimmi – orang bukan Islam yang bernaung di bawah pemerintah Islam.

Sektor swasta menjaminkan aset mereka, pemerintah telah menjaminkan harta benda nasional kepada bank, maka terangkum dalam hutang swasta dan hutang nasional itu, maka dunia sudah dijaminkan dan digadaikan kepada perserikatan bank se-dunia.

Jikalau uang kertas tidak dihentikan penggunaannya, pemindahan kekayaan yang berterusan dari nasabah peminjam kepada pemberi pinjaman (bank) akan berkelanjutan. Inilah caranya bagaimana bank-bank di dunia kini memiliki hampir segala sesuatu di muka bumi ini.

Dengan terang-terangan, para penguasa keuangan riba menguasai dunia, penguasanya bukan lagi pemerintah atau negara-negara, apalagi lagi politikus primitif kerdil. Sama seperti ahli-ahli sihir Firaun, penguasa elit keuangan riba menggunakan sulapan uang kertas untuk memukau penonton-penontonnya.

Tak ragu lagi, uang kertas ciptaan kafirun inilah yang bertanggung-jawab menimbulkan kekurangan dan kemerosotan. Permainan jungkat jungkit ini hanya bisa terjadi dengan adanya uang kertas sebagai poros penyangganya.

Kita dapat mengambil pelajaran dari apa yang berlaku di Irlandia. Dalam suatu uji-coba, bank di negara itu hendak mengajar masyarkat, maka mereka menghentikan operasinya. Namun khalayak tak perduli dengan tindakan perbankan itu dan meneruskan tataniaga atau perdagangan mereka tanpa bank. Ketika perbankan sadar bahwa tindakan itu merugikan mereka sendiri, maka mereka membuka ‘perniagaan’ mereka kembali.

Kesimpulannya, semua kembali kepada tindakan masyarakat Muslim dan Umum apakah hendak menggunakan bank atau tidak. Kita tidak memerlukan bank! Bank memerlukan kita! Tanpa keterlibatan kita, bank tidak ada gunanya. Jadi tinggalkanlah apa yang di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, inilah sunnah. Shalat dan Zakat

Jabir berkata, Rasul Allah, salawat dan salam ke atasnya, melaknat mereka yang menerima riba, dan yang membayarnya, mencatatnya, dan dua orang saksi; seraya dia berkata, ‘Mereka itu sama saja.’ (Al-Muslim)

Masyarakat Islam hari ini sudah meninggalkan amalan tata niaga halal dalam Islam seperti, qirad, shirkah, Mudharabah, duta-duta perdagangan dan sebagainya yang dicontohkan salallahu alaihi wasallam, para sahabatnya dan tabiit tabiin. Malah teka-teki ulama’ modernis dan ahli-ahli ‘Ekonomi Islam’ hari ini cuma menyumbang kepada kekeruhan dan kekeliruan mengenai amalan tata niaga halal.

Dewasa ini, ribalah yang dihalalkan dan tata niaga (perdagangan) halal telah diharamkan atau hampir-hampir mustahil untuk diamalkan. Padahal, apa yang halal dan apa yang haram, jelas digariskan di dalam Kitab Al-Muwatta’ Imam Malik, yang merekam amalan tata niaga halal pada zaman Rasulallah salallahu alaihi wasallam, para sahabatnya dan tabi tabiin.

Yahya meriwayatkan kepada saya (Imam Malik) dari Malik dari Musa ibn Abi Tamim dari Abu’I-hubab Sa’id ibn Ysar dari Abu Hurayra bahwa Rasul Allah, selawat dan salam ke atasnya, bersabda, “Satu dinar untuk satu dinar, tidak ada kelebihan di antaranya.” (Al-Muwatta’, 31.16.29)

Malik meriwayatkan kepada saya bahwa Zayd ibn Aslam berkata, ‘Riba pada zaman Jahiliyya, (adalah) seseorang itu memberi pinjaman bertempo kepada orang lain. Apabila tempo itu tiba, dia berkata, ‘Apakah kamu akan menunaikannya atau menambahnya?’ Jika orang yang berhutang itu, membayar, dia (peminjam) mengambilnya. Jika tidak, dia mengenakan tambahan pada hutang itu dan memanjangkan tempo membayar balik hutang tersebut.”

Malik berkata, “Perbuatan yang dilarang, yang tidak ada perselisihan di kalangan kita, adalah seseorang itu memberi pinjaman bertempo kepada orang lain, dan kemudian peminjam itu mengurangkannya dan orang yang berhutang itu membayarnya (sebelum tempo itu). Kepada kita, perbuatan ini sama dengan orang yang menunda-nunda membayar hutangnya setelah temponya tiba dan pemberi pinjaman mengenakan tambahan kepada hutang tersebut.”

Malik berkata, “Ini tidak lain dan tidak bukan, melainkan riba. Tiada ragu-ragu.”
(Al-Muwatta’, 31.39.83).

Posted in Esoteric Deviation In Islam | No Comments »
TIDAK ISLAMNYA BANK ISLAM
Tuesday, May 29th, 2007

TIDAK ISLAMNYA BANK ISLAM
Seperti istilah kata ‘Negara Islam’, istilah kata ‘Bank Islam’ ataupun perbankan Islam (Islamic banking) tidak berasal dari bahasa Arab bahkan sebuah istilah asing dalam bahasa Arab dan bukan bagian dari ajaran Islam. Bank Islam dan perbankan Islam itu sama artinya dengan riba (bunga). Riba sistem perbankan Islam dan pinjaman tanpa bunganya tak dapat diragukan apalagi disangkal. Bagaimana tidak, apabila pemberian modal yang katanya ‘bersih’ dari yang disebut sebagai perbankan tanpa bunga itu bertemu dengan sistem perbankan yang lebih besar, maka ia bergelimang dalam proses penggandaan uang riba. Malahan sebuah kemudahan kredit kepada satu negara bisa jadi melibatkan rangkaian ratusan bank yang berlumpuran dalam pelbagai ragam pemberian modal ribawi.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa sistem bank yang bersifat global itu mempunyai kaitan dengan bursa masa depan (future trading), bursa saham dan pasar-pasar komoditi, termasuk pasar ‘kacang putih’ untuk pemberi modal dan pemegang saham ’yang termiskin’.

Seperti terjadi di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad didirikan pada 1983 dan sepuluh tahun kemudian (1993), Bank Negara Malaysia memberi ijin lagi kepada tiga bank ‘konvensional’ untuk memperkenalkan kemudahan perbankan Islam di negara itu. Mengganti kulit lembaga-lembaga non-Islam dan menyatakannya ‘Islam’ adalah rekayasa untuk memanjangkan jarahan kuffar ke atas kekayaan dan khazanah umat Islam. Ini sekaligus meneruskan penguasaan -para ekonom kapitalis- yang berkomplot dengan -kaum modernis-reformis- sebagai birokrat dan teknokrat dalam wadah ‘Negara Islam’

Tidak ada bukti yang lebih jelas lagi mengenai persekongkolan kaum ini dengan musuh-musuh Islam selain melalui belenggu riba yang ditimpakan melalui perbankan Islam dan pinjaman ‘tanpa bunga’.

Sudah lebih dari 20 tahunan sejak pendirian ‘Bank Islam’ di seluruh Persada Islam, para pemimpin kelompok modernis mengeruk kekayaan dengan mengepalai persatuan perbankan Islam se-dunia.

Apa yang disebut sebagai proses ‘Islamisasi’ itu hanyalah muslihat dan cara untuk mengIslamkan semua sistem kuffur yang telah ada supaya ia dapat diterima dan dipakai oleh umat Islam. Sebagai langkah terakhir untuk mencampakkan umat Islam ke dalam kancah riba, proses ‘Islamisasi’ digunakan untuk mengIslamkan perbankan haram dengan menyamarkannya sebagai perbankan halal. MengIslamkan bank atau menempelkan label Islam pada sesuatu sistem itu tidak merubah sifat sejati sistem itu. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu sistem itu tidak bertukar menjadi Islam semata-mata karena ia diberikan nama Islam atau didukung oleh ‘Negara Islam’. Wujudnya ‘Bank Islam’ ialah turunan dari ilmu baru bernama ‘Ekonomi Islam’ suatu hasil usaha golongan modernis-reformis yang digembar-gemborkan sejak akhir-akhir ini di universitas-universitas di Amerika Serikat dan Eropa, benteng musuh-musuh Islam.

‘Ekonomi Islam’ menjelma dari proses ‘Islamisasi’, yang melahirkan dan memberi bentuk kepada perbankan Islam atau pinjaman ‘tanpa bunga’ yang ditawarkan oleh bank-bank ‘perdagangan’ yang asalnya tidak Islam. Bahkan kehadiran ‘Bank Islam’ dan ‘Perbankan Islam’ ditengah-tengah umat Islam menunjukkan terwujudnya penjajahan bentuk baru, yakni penjajahan keuangan setelah berakhirnya masa penjajahan teritorial.

Kalau dulunya jajahan atau wilayah yang ditaklukkan itu diatur oleh penguasa-penguasa Barat, kini penjajahan bentuk baru itu dikendalikan oleh birokrat dan teknokrat pribumi yang melanggengkan jarahan kuffar. Teori ekonomi kaum modernis-reformis gagal membuktikan bagaimana pembentukan perbankan Islam atau pinjaman tanpa bunga bisa mensuci-bersihkan sistem keuangan riba, karena pinjaman yang dikeluarkan harus dibayar balik lebih besar dari pokok pinjaman yang dibuat. Apa gunanya kita membualkan teori-teori tentang hal ini seperti yang diutarakan dalam karangan golongan modernis yang berlimpahan hari ini, menampilkan teori ekonomi untuk menyatakan bahwa sistem mereka itu bukan riba.

Menyatakan bahwa riba itu diperbolehkan sama artinya dengan menyatakan haram itu halal, salah itu betul, dosa itu pahala, bukan Islam itu Islam.

Tata niaga (Perdagangan) dalam Islam, sebenarnya, merupakan perdagangan bebas riba dimana uang kertas tidak lagi dipakai, sebaliknya dinar emas dan dirham perak yang tidak dicetak oleh bank manapun dipakai sebagai perantara pertukaran. Tata niaga itu tidak mungkin wujud di ’Negara Islam’ manapun, kecuali di satu pasar Islam sejati*, dimana perdagangannya bebas dan terbuka.

Apabila sebuah kota atau satu pemerintah Islam mensedekahkan atau mewakafkan tanah untuk pasar itu, maka gelanggang berjual-beli yang halal, adil dan tertib bisa diwujudkan. Malahan, masyarakat Islam dan pemerintah Islam boleh menghidupkan kembali tanah wakaf sebagai pasar Islam. Dalam pasar Islam , pedagang-pedagang boleh berjual-beli berasaskan siapa rajin dia dapat seperti terbentuknya saf-saf di dalam masjid, dan mereka tidak pula dibebani cukai pengaturan dan perdagangan apapun.

Pasar bebas Islam akan memakmurkan masyarakat Islam, jauh lebih baik dari pada tawaran hina ‘Bank Islam’, ‘Bank Syariah’, ‘Pinjaman Tanpa Bunga’, ‘Amanah Saham Islam’, ‘Asuransi Islam’ dan yang seumpamanya. Insha’Allah

Sumber: http://islamhariini.wordpress.com/2007/05/page/2/

13 May 2007

Mahar Dinar/Dirham: Contoh lain

Ini contoh lain mahar menggunakan Dinar Dirham (+ uang riyal). Atas seizin pemilik, saya tampilkan di sini.

Mochamad Zaqi & Mutia - Semarang

09 May 2007

Buku : Restorasi Zakat, Menegakkan Kembali Pilar yang Runtuh




"Sedangkan mengenai Zakat,: Zakat haruslah diambil dari seseorang dengan paksa, jika ia menolak untuk menunaikannya. Jika ia berusaha untuk menghalangi hal tersebut, maka ia akan diperintahkan dan dipaksa untuk menunaikannya. Jika ia memiliki pasukan, maka ia akan diperangi hingga ia menunaikannya atau diambil paksa dari tangannya. Setiap Muslim, di bawah kepemimpinan seorang pemimpin, diwajibkan untuk memerangi orang-orang yang menolak menunaikan zakat".

begitulah ketegasan yang diperlihatkan oleh seorang ulama terkemuka yang juga merupakan penulis dari kitab Ash Shifa, Qadi Iyad ketika beliau berbicara mengenai Zakat. Melihat pandangan beliau, menjadi sesuatu yang luar biasa pada saat ini banyak sekali umat Muslim yang memperlakukan zakat secara sangat ringan dan bahkan menurunkan derajatnya sehingga tidak lebih dari pada sekedar sadaqah sukarela.

Buku ini menjelaskan secara tepat dan ringkas akan pentingnya penarikan dan pembagian zakat menurut Shari'ah sekaligus menjadi pembuka jalan bagi kembalinya Perniagaan Islam dan Sistem Keuangan Islam.

100 halaman, Pustaka Adina

Buku : Gold Dinar, Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan



"Gold is going to be part of the structure of international monetary system for the 21st century"

Nobel Laureate, Robert A. Mundell

Akhir tahun 2005, nilai defisit perdagangan AS mencapai 724 Milyar dolar AS. Setiap jamnya nilai defisit perdagangan AS mencapai 82,4 juta dolar! Status AS pun bergeser dari pemberi utang menjadi pengutang terbesar. Lalu darimana AS membiayai defisitnya? Membiayai mesin perangnya?

Inilah ironi terbesar abad ini. Sebuah negara yang secara akuntansi kolaps, tapi karena uang kertasnya digunakan oleh 60% penduduk bumi, mereka terus mendapatkan free lunch. The Fed terus mencetak dolar. Sementara dunia ketiga membayar inflasi yang ditimbulkannya dengan menyerahkan kopi, emas, tuna, kayu hutan, dan kekayaan alam lainnya. Sebuah kontruksi eksploitatif sistem moneter yang pelan tapi pasti membawa dunia ke arah disekuilibrium:kehancuran ekonomi.

Sistem alternatif yang lebih stabil, adil dan berkelanjutan menjadi niscaya. Banalisasi emas sebagai alat transaksi oleh konspirasi internasional harus dihentikan. Emas semestinya dikembalikan ke posisi terhormat sebagai mata uang dunia. Banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis menyangkut eksistensi emas: Benarkah emas mengawal sistem moneter internasional yang lebih stabil? Apakah mata uang emas meningkatkan volume perdagangan dan membuka insentif ekonomi yang lebih luas? Bila betul, seberapa besar? Apakah negara-negara pendukungnya mempunyai cadangan emas yang cukup? Buku ini hadir untuk menjawab keraguan itu.

02 May 2007

Dinar Dirham April 2007