Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com

23 April 2007

Menabung menggunakan Dinar-Dirham (1)

Kali ini, saya akan coba menguraikan bagaimana caranya menabung dalam dinar-dirham. Bahasan ini dibagi menjadi dua judul, pertama tentang menabung tanpa tujuan khusus, kedua adalah menabung dengan tujuan khusus.

Sebelum dimulai, ada baiknya kita ketahui bahwa untuk menabung dalam dinar, yang paling perlu diperhatikan adalah disiplin. Minimal 1 bulan sekali kita menabung dalam dinar dan memaksa diri sendiri untuk menabung, berapa pun penghasilan kita. Jika hal ini tidak dapat dijalankan, maka percuma saja.



Baiklah, kita mulai saja tanpa basa-basi.

Menabung Tanpa Tujuan Khusus.

Menabung tanpa tujuan khusus biasanya kita lakukan apabila kita memiliki kelebihan uang dari penghasilan yang kita terima, dan kita tidak tahu uang tersebut mau diapakan. Misalkan, pendapatan kita satu bulan adalah Rp 1,5 juta, setelah perkiraan pengeluaran bulanan + sedekah misalnya 1 juta, maka kita memiliki kelebihan uang sebesar 500ribu. kelebihan uang tersebutlah yang kita jadikan tabungan.

Tidak ada patokan khusus berapa yang harus kita tabung dalam hal ini. Yang penting, apabila ada uang lebih, segerakanlah menabung dalam dinar/dirham.

Apa manfaatnya?

Pertama, kita memiliki simpanan yang dapat kita gunakan sewaktu2 apabila diperlukan.

Kedua, harta kita terjaga dengan sendirinya, tidak kena riba, tidak kena inflasi, bahkan kalau mau dirupiahkan, dalam jangka panjang tabungan Dinar-dirham ini lebih tinggi dari Deposito Bank.

Sedikit intermezo, di sebuah forum, ada seseorang yang senang karena tabungannya sebesar Rp 20.000 di Bank tidak berkurang sedikitpun setahun kemudian. Padahal sebenarnya, daya beli uangny sudah jauh berkurang karena inflasi.


Kita simulasikan saja: Misalnya Anda memiliki kelebihan dana 1 dinar 1 bulan. Dalam jangka waktu 10 tahun Anda konsisten menabung dinar. Maka setelah 10 tahun, Anda akan memiliki 12 x 10 = 120 dinar. Nilai 120 dinar 10 tahun lagi niscaya akan jauh lebih banyak dibanding Anda menabung 800ribu 1 bulan selama 10 tahun.

Bagi yang penghasilannya relatif kecil dan tidak bisa menabung 1 bulan 1 dinar misalnya, ada beberapa solusi, yaitu menabung dengan satuan dinar yang lebih kecil yaitu 1/2 atau 1/4. Atau, menabunglah dalam dirham yang nilainya jauh lebih kecil lagi. Yang penting itu konsistensinya, bukan nilainya. Nilainya Insya Allah terjaga karena kita menabung dengan dinar-dirham, bukan uang kertas.

Jangan lupa, setelah setahun dan lebih dari 20 dinar atau 200dirham, keluarkan zakatnya ya.

Bersambung...

Tips:
1. Orang2 kaya/berhasil dalam usaha, yang mengerti nilai emas dan tanah, apabila memiliki kelebihan uang untuk ditabung, biasanya akan menabung dalam emas atau tanah. Mereka hanya menggunakan bank untuk keperluan sehari-hari atau bisnis, bukan untuk tabungan.
2. Untuk berhasil dalam menabung, gunakan prinsip "Bayar Dirimu Terlebih Dahulu". Maksudnya, apabila menerima penghasilan/gaji, ambil langsung sekian persen secara otomatis untuk ditabung, tanpa menghitung apakah sisanya cukup atau tidak buat bulan ini. Biasanya, kalau kita menghitung2 dulu, tidak akan cukup atau habis sebelum uangnya sempat ditabung.
3. Pepatah "Sedikit demi sedikit lama2 jadi bukit" tidak berlaku untuk uang kertas (!) Kenapa? Ya, benar, terbanting oleh INFLASI. Tidak percaya? Silakan coba sendiri. Saya tidak mau coba karena sudah tahu muslihat uang kertas.

Bukan, ini bukan Dinar Iraq..??!

Ada lagi pertanyaan aneh. Ini Dinar Iraq? Gimana dengan prospek Dinar Iraq? Waks. Bingung jawabnya sambil mesem2. Sekali lagi, daripada banyak yg nanya atau malu nanya atau menghakimi bahwa ini adalah Dinar Iraq, Dinar Dirham yg ini bukan Dinar Iraq. Kalo Dinar Iraq atau Dinar2an yg lain itu tetap saja uang kertas. Sama sekali tidak ada nilai zatnya. Dinar-Dirham ini terbuat dari logam mulia. Tahan bantingan inflasi dan patut jadi alternatif mata uang kita semua.

21 April 2007

Buku: Kembali ke Dinar, Tinggalkan Riba Tegakkan Muamalah


Buku ini merupakan edisi revisi dari Muslihat Uang Kertas, Bagian Pertama dari buku Lawan Dolar dengan Dinar. Di dalamnya terdapat banyak perbaikan di berbagai tempat, oleh penulisnya sendiri. Selain itu ditambah dengan mukadimah yang mengulas pembahasan sesungguhnya soal riba, yang selama ini dipahami hanyalah sebagai bunga uang. Di sisi pembaca akan mendapatkan wawasan baru, pemahaman sejati atas riba ini. Bagian mukadimah ini ditulis oleh Umar Ibrahim Vadillo, pelopor dan penggerak pemakaian dinar emas.
Buku ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan penggunaan dinar emas dan dirham perak di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Diharapkan penggunaan dinar emas dan dirham perak kini segera terwujud sebagai bagian menegakkan muamalah. Kepada para pendukung penerbitan buku ini, kami mengucapkan terima kasih.

Harga: Rp 12.000,-
Pemesanan: Silakan kontak Wakala Sauqi langsung. Untuk daerah Bandung, harga sudah termasuk ongkos kirim (diantar langsung atau via pos). Untuk daerah luar Bandung, ongkos kirim mengikuti biaya Pos atau Titipan Kilat tergantung permintaan.

Catatan: Karena harga buku kurang dari 1 dirham, harga menggunakan mata uang Rupiah.

Maaf, ini bukan MLM kan?

Pertanyaan di atas cukup mengagetkan. Sepertinya sang penanya agak curiga kalau Dinar-Dirham ini bentuk MLM (Multi Level Marketing) baru seperti -misalnya- GoldQuest yang pernah marak beberapa tahun lalu (walaupun sebenarnya itu sejenis penipuan). Daripada banyak yang bertanya2 atau malu bertanya atau menghakimi kalau ini MLM , lebih baik saya tegaskan dari awal. Dinar-Dirham bukan MLM (!) SAMA SEKALI BUKAN. Kalau agak2 bingung, yg paling gampang, anggap aja ini mata uang baru, sama halnya seperti Rupiah, Dollar, Yen, dll. Tapi karena terbuat dari emas/perak/logam mulia, maka mata uang ini sangat kuat.

Ok, g ada lagi ya, yang bilang ini MLM :D .

Buku: Lawan Dollar dengan Dinar


Oleh Zaim Saidi
Pustaka Adina November 2003

Prawacana

Perkenalan saya pada sistem mata uang dinar dan dirham pertama kali terjadi tanpa sengaja sekitar akhir 1998. ketika itu penerbit Mizan meminta saya menuliskan kata pengantar untuk buku yang akan diterbitkannya, Jerat Utang IMF, buah karya Abdur Razak Lubis dkk, dari Paid (People Against Interest-Debt), Malaysia. Buku ini berisikan berbagai telaah kritis atas masalah-masalah kemanusiaan yang timbul akibat modernitas. Secara spesifik pembahasan buku ini difokuskan pada sistem finansial dan moneter yang berlaku saat ini, yang dipandang sebagai sumber masalah. Secara ringkas buku Jerat Utang IMF hendak mengatakan bahwa segala sumber persoalan kemanusiaan kontemporer yang kita lihat saat ini adalah akibat sistem finansial ribawi.

Sistem finansial ribawi ditopang oleh segitiga uang kertas, pengenaan bunga, dan penciptaan kredit. Motor penggerak sistem ribawi ini adalah perbankan. Sistem ini telah memungkinkan perbankan menciptakan uang dari ketiadaan dan dengan melakukan itu perbankan memberikan pemasukan yang luar biasa besarnya bagi pemiliknya. Uang, bagi para banker, memberikan anak-pinak berupa uang berikutnya. Semakin banyauang yang diutangkan oleh banker semakin banyak kekayaannnya.

Pada umunya kita melakoni pola kehidupan dengan sistem ribawi ini dengan begitu saja, taken for granted. Maklumlah, sejak kanak-kanak, kita hanya diajari dan menjalani system ini. Padahal sistem ribawi ini sebetulnya belum terlalu lama berlangsung. Kalau pemakaian sistem uang kertas kita jadikan cuan, maka sistem ini baru sekitar 75 tahun. Memang, praktek riba sudah ada sejak berabad-abad lalu, tetapi itu dilakukan secara individual. Dengan kata lain para pemakan riba adalah mereka yang berperilaku menyimpang, atau perkecualian. Sedangkan hari ini praktek ini sudah menjadi sistem, kita semua terlibatdi dalamnya, meski mungkin tidak menyadarinya.

Lalu di mana konteks bagi dinar emas dan dirham perak dalam hal ini?

Tak banyak yang menyadari bahwa menggantikan mata uang emas dan perak, dengan mata uang kertas, pada hakekatnya adalah mengkhianati amanah untuk tidak mengubah takaran dan timbangan. Sebab, fungsi uang yang paling hakiki, selain sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, sesungguhnya adalah sebagai alat takar. Seperti halna alat takar berat, yang diukur dengan gram atau kilogram, dan alat takar panjang yang diukur dengan cm, alat takar atas nilai pun sesungguhnya sama saja. Mata uang emas dan perak, karena ditentukan oleh nilai intrinsiknya - dalam proxy berat dan kadar - merupakan takaran bagi nilai suatu komoditas lain.

Demikianlah, uang kertas tidak dapat digunakan sebagai alat takar nilai. Maka harga-harga menjadi tidak baku. Perbedaan takaran nilai ini kita kenal sebagai perbedaan kurs. Akibatnya kita selalu kesulitan menetapkan harga suatu barang, ketika barang itu dipindahkan dari satu negara ke negara lain. Lebih jauh dari itu, perbedaan takaran ini, membuka peluang manipulasi. Negara yang memiliki mata uang yang kuat dapat merugikan negara yang memiliki mata uang yang lemah. Mekanisme perampasan harta inilah, dengan jalan masuk pengacauan takaran nilai, yang dapat kita jelaskan melalui konsep riba.

Dengan uang kertas takaran nilai telah kita khianati, dan kita terjebak di dalam sistem riba. Akibatnya struktur ekonomi politik dunia berbalik 180 derajat: kejayaan kedaulatan Islam, sebagai pengawal terakhir pemakaian koin emas dan perak sebagai mata uang, runtuh bersamaan dengan runtuhnya kedaulatan ini. Sebagai gantinya adalah kehinaan, yang diwujudkan dalam wajah negeri Turki sekarang. Kerajaan Islam yang begitu besar di bawah Turki Usmani, sebagai negeri berkelas "Dunia Pertama" digantikan menjadi negeri miskin, hina, dan terpuruk berkelas "Dunia Ketiga" sebagaimana kita lihat pada Turki hari ini. Fakta ini disimbolisasi dengan mata uang lira, yang nilai tukarnya menjadi sangat rendah - serendah Turki sekarang disbanding Turki dahulu. Pada 1920, saat kelompok sekularis mulai berkuasa, 1 poundsterling setara dengan 5 lira Turki, delapan pulun tahun kemudian, pada 2000, 1 poundsterling setara dengan 100.000 lira!

Perubahan sistem mata uang ini memakan waktu panjang. Uang kertas pertama kali diperkenalkan pada abad ke-9 di negeri Cina ketika para banker swasta mengeluarkan sertifikat tebus bagi pemerintahan Dinasti Tang. Tetapi standarnya tetap pada logam perak. Sementara itu di Eropa uang kertas mulai dicetak pada abad ke-16. pada abad ke-18 pemakaian uang kertas menjadi umum di berbagai belahan dunia. Namun, semuanya tetap didukung dengan emas atau perak, dalam suatu sistem yang disebtu sebagai standar emas.

Hanya di wilayah kekuasaan Islamlah, di bawah daulah Usmani, pemakaian koin emas dan perak terus bertahan, sampai kejatuhannya, 1924. daya tahan ini, agaknya, tidak terlepas dari doktrin yang terutama terkait dengan hokum-hukum muamalah dan jinayah. Ketentuan tentang zakat (mal), diat dan hudud, serta mahar, dan pengelolaan harta benda lainnya, selalu dikaitkan dengan dinar dan dirham. Swiss memang masih memberlakukan sistem tebus emas atas swiss franc sampai tahun 1954, tetapi alat tukarnya di pasar tepat dengan kertas.

Buku ini bermaksud memperkenalkan kembali inti pokok sistem bimetalik yang telah lama dilupakan orang dan membahas berbagai aspek perkembangan pemakaian mata uang dinar dan dirham di masa kini. Pembahasan mencakup beberapa aspek teoritis, sekilas kesejarahan dan diakhiri dengan pendekatan-pendekatan praktis. Sejumlah argument dari perspektif ekonomi politik maupun dari perspektif syariah diupayakan dikemukakan dengan secukupnya.

Diharapkan buku ini dapat menjadi rujukan dan pembuka mata bagi masyarakat Indonesia tentang masalah ini.

Semoga bermanfaat.

Zaim Saidi


Ucapan Terima Kasih

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Abdur-Razak Lubis yang memberi saya sejumlah literature di awal perjumpaan saya dengan dinar emas sepanjang 1999-2000. rekan-rekan saya di Lembaga Studi dan Implementasi Ekonomi Alternatif (Adina), terutama Sdr As'ad Nugroho, dan Sdr Ismail Yusanto dan Sdr. Karebet dari SEM Institute (Sharian Economic and Management Institute) serta teman-teman Dompet Dhuafa (Sdr. Eri, Akhmad J, Jamil, dan Rakhmad) juga patut mendapat terima kasih saya untuk berbagai diskusi dan perintisan seputar implementasi dinar dan dirham di Indonesia.

Merekalah pendukung awal gagasan besar ini.

Kawan-kawan di Murabitun Nusantara (Kang Achmad Cs), di Bandung, yang akhirnya merintis gagasan ini menjadi kenyataan - dengan mencetak dan mengedarkan koin dinar dan dirham di tanah Nusantara sejak 2000 - tentu sangat pantas memperoleh penghargaan. Demikian pula Sdr. Andi Rahardjo yang meneruskan dan memperluas lingkup kampanye dinar melalui institusi Forindo (Forum Penggerak Dinar dan Dirham). Dia juga memberikan beberapa materi tambahan, terutama yang terkait dengan sejarah mata uang, dan perkoinan di masa-masa pra dan sesudah Islam. Semoga upaya mereka ini mendapat balasa dari Allah swt.

Dalam mempersiapkan naskah ini saya banyak mendapat dukungan dari Sdr. Fathma yang sering membantu melengkapi naskah yang kurang, Sdr. Somiawan yang terampil dalam riset foto dan memanfaaatkan teknologi scanning, serta Sdr. Omar Camus di Pustaka Adina yang menyiapkan bahan pracetak. Kepada mereka bertiga saya mengucapkan terima kasih.

Last but not the least, Dini, istri saya menjadi pendukung setia gagasan-gagasan suaminya yang bagi sebagian orang dinilai tak lebih dari sekadar fantasi ini. Juga untuk anak-anak kami, Tasneem, Akhtar dan Nisa, yang tidak kalah gigihnya - tentu dengan cara mereka sendiri - mendukung gagasan pengembalian dinar emas dan dirham perak ini. Saya merasa perlu menyebutkan nama mereka secara khusus di sini - terimalah tanda terimas kasih babe untuk kalian semua.

Semoga buku ini menjadi saksi awal perubahan sistem finansial menjadi lebih adil, bila kelak menjadi kenyataan. Insya Allah.

Harga: Rp 15.000,-
Pemesanan: Silakan kontak Wakala Sauqi langsung. Untuk daerah Bandung, harga sudah termasuk ongkos kirim (diantar langsung atau via pos). Untuk daerah luar Bandung, ongkos kirim mengikuti biaya Pos atau Titipan Kilat tergantung permintaan.

Catatan: Karena harga buku kurang dari 1 dirham, harga menggunakan mata uang Rupiah.

17 April 2007

Buku: Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter


Mengenai sebab musabab krisis ekonomi di Indonesia telah banyak diungkap. Demikian pula tentang akibat dan dampak berkepanjangan yang masih kita rasakan hari-hari ini banyak diperbincangkan. Yang masih menjadi perdebatan adalah: adakah solusi dan jalan keluar mendasar yang dapat kita tempuh.

Buku ini diawali dengan sekilas melongok akar permasalahan timbulnya krisis ekonomi di Indonesia. Tawaran solusi yang kemudian diberikan adalah sistem ekonomi dan moneter menurut syariah Islam. Mampukah ia menjawab permasalahan kita?

Yang khas dan mendalam dibahas dalam buku ini adalah bagaimana mata uang dinar emas berpotensi mampu mengatasi permasalahan. Bagaimana sistem moneter yang mengatur berfungsinya uang emas tersebut.

Sebagai sebuah buku dengan bahasan yang relatif baru ini, tentunya akan menjadi lebih bermanfaat manakali ide dan gagasan ini disambut dengan wacana-wacana yang melengkapi dan lebih memperkaya. Penerbit berharap buku ini dapat merangsang gagasan-gagasan segar dan pembahasan yang terus-menerus bagi ide alternatif ini.

Harga: Rp 15.000,-
Pemesanan: Silakan kontak Wakala Sauqi langsung. Untuk daerah Bandung, harga sudah termasuk ongkos kirim (diantar langsung atau via pos). Untuk daerah luar Bandung, ongkos kirim mengikuti biaya Pos atau Titipan Kilat tergantung permintaan.

Catatan: Karena harga buku kurang dari 1 dirham, harga menggunakan mata uang Rupiah.

Dinar untuk Transaksi: Pembelian DMR

Dinar sebagai alat tukar juga bukan basa basi. Salah satu yang menerapkannya adalah CV. Suteki dan CV. Codena (DMR). Suteki melakukan pembelian DMR sebagai reseller seharga 15 Dinar. Dalam waktu dekat, semua software baik dari Suteki maupun Codena akan menerapkan harga dinar-dirham, dan rupiah dalam transaksinya.

Penyerahan uang dinar dari CV. Suteki ke CV. Codena.

DMR dan 15 Dinar.

Mari kita mulai penggunaan uang nyata Dinar-Dirham dalam transaksi sehari-hari.

15 April 2007

Dinar-Dirham untuk Mahar: Foto-foto mahar.

Mahar atau mas kawin dengan menggunakan Dinar Dirham bukan cuman sekedar basa-basi. Sudah ada yang menggunakannya seperti gambar-gambar di bawah berikut.

M Nasir and Marlia Musa dengan mahar sebesar 13 dinar



Sumber: http://www.usm.my/dinar/GDRG%20MasKahwin.htm

Tg. Eliza Norhan Sinar and Adri Sujana Prawira dengan mahar 5 Dinar dan 5 Dirham



Sumber: http://www.usm.my/dinar/GDRG%20MasKahwin.htm

Gunnar S. Nimpoeno and Suherina Poerwopranoto dengan mahar 2 dinar, 2 dirham and 4 khamsah (1 khamsah = 5 dirham)



Sumber: http://www.usm.my/dinar/activity/Bandung%20wedding.doc

dan tentu saja saya sendiri (M Ricky Sauqi) dan istri (Indah Astuti) dengan mahar sebesar 1 dinar, 1 dirham dan 1 khamsa.

03 April 2007

Dinar Dirham untuk membayar zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang telah memiliki harta dengan nishab dan waktu tertentu. Salah satu zakat yang diwajibkan bagi kaum muslim adalah zakat maal atau zakat harta. Nishab zakat harta adalah 20 dinar emas (85 gram emas 22 karat) zakatnya adalah 1/2 dinar (2.5%). Nishab zakat dirham adalah 200 dirham perak, zakatnya sebanyak 5 dirham. Dan harta tersebut telah dimiliki dalam waktu satu tahun.

Dahulu sebelum adanya uang kertas, zakat biasanya dibayarkan dengan menggunakan koin dinar/dirham. Saat ini, hampir semua umat islam membayarkan zakatnya dalam bentuk uang kertas. Hal ini dapat dimaklumi karena kita sejak kecil sampai dewasa ini termasuk orang tua kita mengenal uang kertas sebagai alat tukar/uang/harta yang sah. Biasanya kita membayar zakat dengan mengkonversikan jumlah uang kertas yang kita miliki ke standar harga emas. Misalnya harga emas sekarang adalah 200ribu/gram, maka nishab uang kita adalah 85x200ribu = 17 juta. Artinya apabila kita memiliki uang sejumlah 17 juta selama satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar 2.5% yaitu 425ribu. Cara hitung zakat ini adalah cara yang lazim digunakan.

Namun, apabila kita renungkan, terdapat kelemahan dalam penghitungan zakat dengan uang kertas. Kelemahan yang paling nyata adalah potensi inflasi yang mungkin muncul. Mungkin saja terjadi hyperinflasi (dan ini pernah terjadi, akan ada bahasan khusus tentang ini) yang menyebabkan kita yang tadinya adalah wajib membayar zakat justru tiba2 berubah status menjadi penerima zakat (!!) karena turunnya nilai mata uang kertas (sehingga menyebabkan standar harga emas menjadi naik berlipat-lipat). Selain itu, apabila kita terlanjur membayar zakat dengan uang kertas dan kemudian terjadi hyperinflasi, zakat yang kita berikan bisa jadi tidak ada gunanya lagi bagi mereka yang telah menerima zakat.

Berbeda halnya apabila kita memiliki harta dalam bentuk dinar/dirham. Karena merupakan harta nyata, dinar-dirham tidak akan terpengaruh hyperinflasi sehingga status kita sebagai pembayar zakat tidak akan berubah secara mendadak. Demikian pula dengan penerima zakat, apabila menerima dinar-dirham, maka nilainya tetap tidak akan berubah dan jauh lebih bermanfaat bagi mereka.

Jadi, marilah kita mulai membayar zakat harta kita dengan dinar-dirham. Insya Allah lebih baik.

Dinar Dirham sebagai mahar / mas kawin

Anda sedang merencanakan pernikahan? Ada ungkapan mengatakan, laki-laki yang paling baik adalah yang memberikan mahar paling besar, sebaliknya, wanita yang paling baik adalah yang meminta mahar paling kecil. Kontradiksi ya? Jalan keluarnya tentu saja dengan berkomunikasi dan ambil yang tengah-tengah. Memang sangat bagus apabila calon penganti lelaki mampu memberikan mahar yang pantas buat calon istrinya, demikian sebaliknya, akan sangat memudahkan apabila calon mempelai wanita meminta mahar yang sederhana. Semua harus dibicarakan serta dilihat situasi dan kondisinya.

Mahar biasanya dibayarkan dalam bentuk harta benda seperti uang tunai, perhiasan, peralatan/perlengkapan. Sehubungan dengan itu, dinar-dirham dapat dijadikan alternatif mahar. Mahar sepenuhnya adalah hak milik istri. Suami tidak boleh meminta/memakai mahar kecuali diizinkan oleh sang istri. Biasanya, mahar disimpan terus oleh istri sebagai 'tanda kenangan' pernikahan dan jarang sekali, katakanlah, dijual kembali kecuali dalam keadaan yang kepepet/terdesak.

Mengapa membayar mahar dalam bentuk dinar-dirham? Ada beberapa keuntungan di sini, terutama bagi pihak istri. Dinar-dirham nilainya relatif selalu tetap tidak berkurang biar pun dimakan oleh waktu, bahkan selalu cenderung naik apabila dibandingkan dengan uang kertas. Bandingkan apabila mahar di bayar pakai uang kertas. Setelah sekian tahu, nilainya akan berkurang dan terus berkurang (lagi2 efek inflasi).

Bagaimana dengan perhiasan emas sebagai mahar. Tentu bagus, karena sifatnya sama yaitu logam mulia. Hanya saja, dari sisi harga, perhiasan emas cenderung lebih mahal karena ada biaya/ongkos produksi/pembuatan perhiasan yang porsinya cukup besar. Selain itu, kadar emas di dalam perhiasan kadang tidak sesuai dengan apa yg tertera di sertifikat yang dikeluarkan toko pembuatnya (walaupun tidak semua toko berbuat seperti itu) sehingga pada saat dijual, sering kali selisihnya cukup besar dan tidak masuk akal. Selain itu, kadarnya juga cenderung lebih kecil (rata2 16 - 20 karat) di banding dinar (22 karat).

Nah, dengan alasan2 di atas, bukanlah suatu hal yang aneh apabila Dinar-dirham dijadikan mahar bukan?

Anda sedang merencanakan pernikahan? Tidak ada salahnya menggunakan dinar-dirham sebagai mahar.

02 April 2007

Dinar/Dirham sebagai tabungan/investasi

Anda seorang pegawai/pekerja? Apabila Anda berniat menabung, dinar/dirham dapat menjadi salah satu alternatif tabungan selain menabung di Bank konvensional atau syariah. Mengapa menabung dalam dinar/dirham? Ada beberapa alasan yang pantas untuk dipertimbangkan.

Pertama, status tabungan di Bank konvensional sudah jelas: riba. Riba (salah satu bentuknya adalah bunga) dilarang oleh Allah SWT. Tidak perlu dijelaskan secara detil di sini. Bagaimana dengan bank syariah? Tentu statusnya bukan riba. Dan memang tidak ada salahnya menabung di Bank syariah. Hanya saja, apabila Anda memperhitungkan inflasi atau penurunan nilai mata uang, maka simpanan Anda di Bank akan terus mengalami penurunan nilai yang relatif signifikan, walaupun ada bagi hasil. Namun seperti yang kita ketahui secara umum, bagi hasil bank syariah nilainya tidak jauh2 dari bunga bank konvensional sehingga tetap tidak dapat menutupi efek inflasi.

Kedua, sebagai tabungan, dinar/dirham tahan terhadap inflasi. Nilainya akan relatif selalu tetap tidak terpengaruh terhadap badai inflasi. APabila Anda menyimpan 100 dinar sekarang, 10, 20 tahun lagi, nilai/daya beli nya akan relatif selalu tetap, namun apabila Anda menyimpan 100juta rupiah sekarang (apalagi kalau di bawah bantal), niscaya nilainya akan jauh berkurang 10, 20, 30 tahun lagi, apalagi bila terjadi hyperinflasi.

Barangkali ada pertanyaan berupa,bagaimana dari sisi keamanan/penyimpanan? Bukankah rawan menyimpan koin emas apa lagi dalam jumlah cukup banyak di rumah sendiri? Memang benar, relatif lebih riskan bila menyimpan di rumah walaupun itu adalah sebuah resiko pilihan. Sebenarnya ada beberapa alternatif penyimpanan yaitu: Bisa disimpan di rumah, dengan membeli semacam brankas kecil dan tentu saja sistem keamanan lingkungan cukup baik; Bisa juga disimpan di safe deposit box Bank apabila jumlah dinar/dirham cukup banyak atau dititipkan di Wakala-wakala terdekat. Relatif lebih aman pilihan yang kedua.

Bagaimana? Siap untuk menabung dinar/dirham?

Seperti apa sih Dinar/Dirham itu?

Berikut ini adalah gambar dari koin dinar/dirham.



Dinar memiliki beberapa variasi ukuran yaitu 1 dinar, 1/2, dan 1/4 dinar.
Dirham memiliki variasi ukuran yaitu 1 dirham, 5 dirham.

Apabila Anda menukar koin dinar/dirham, selain koin, Anda juga akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh pembuat koin yaitu Logam Mulia Aneka Tambang (Antam) sebagai bukti keaslian kadar logam mulai yg terkandung di dalam koin.

Sekilas Dinar Dirham

Dinar adalah koin emas 22 karat (91.7%) dengan berat 4,25gram berdiameter 23mm.
Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gram.

Dinar/dirham adalah salah satu alternatif mata uang yang tahan inflasi, tidak seperti mata uang kertas lainnya seperti rupiah. Dinar dapat digunakan sebagai alat tukar untuk melakukan transaksi bisnis, sebagai tabungan/investasi, pembayaran zakat, dan dapat digunakan sebagai mahar/mas kawin untuk menikah.

Pada awalnya, dinar merupakan mata uang Romawi, dirham merupakan mata uang Persia. Penggunaan dinar/dirham diadaptasi oleh kaum muslim di zaman Rasulullah SAW. Kemudian, standar dinar/dirham ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab sehingga menjadi standar sampai saat ini.

Dinar/dirham merupakan mata uang yang tahan terhadap inflasi. Sebagai bukti, pada zaman Rasulullah SAW, harga 1 ekor kambing adalah 1 dinar, sekarang, satu ekor kambing juga berharga sekitar 1 dinar. Harga 1 ekor ayam dahulu 1 dirham, sekarang juga sekitar 1 dirham. Tidak ada perubahan nilai tukar yg cukup berarti pada dinar/dirham. Berbeda apabila kita bandingkan dengan uang kertas misalnya Rupiah. Daya beli rupiah 10 tahun lalu dan sekarang merosot dengan tajam akibat inflasi.

Dinar/dirham dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak hanya kaum muslim, non-muslim pun dapat memanfaatkan mata uang ini.

Visi Misi

Visi
  1. Membuat dinar-dirham menjadi mata uang alternatif di samping mata uang kertas yang berlaku saat ini sehingga tercipta keadilan bagi masyarakat.
  2. Memberantas riba, yang saat ini telah menjadi sistem di masyarakat tanpa disadari oleh masyarakat itu sendiri.
  3. Menyadarkan masyarakat umum akan bahaya laten hyperinflasi yang menyebabkan runtuhnya perekonomian akibat riba/bunga/sistem uang kertas.


Misi
  1. Menyediakan sarana penukaran dinar-dirham dari dan ke rupiah bagi masyarakat lokal. Penggunaan dinar-dirham minimal sebagai tabungan/sarana investasi alternatif untuk masyarakat.
  2. Menyebarluaskan pemakaian/penggunaan dinar-dirham dalam transaksi sehari-hari
  3. Melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya riba/bunga/sistem uang kertas baik melalui media buku, web, brosur, artikel, dll.