05 May 2011

Uang Kertas dari sudut pandang Fiqih, Logika dan Sejarah [2]

Artikel ini membahas tentang perjalanan panjang dan berliku uang kertas yang semula sangat kontoversial didalam hukum islam, hingga mendapat posisi terhormat seperti saat ini. Tidak saja status halalnya namun juga beberapa 'hak istimewa' melebihi uang sebelumnya (emas dan perak) di dalam fiqih kontemporer.

Artikel pertama "Uang Kertas dari sudut pandang Fiqih, Logika dan Sejarah" dapat dilihat dengan cara klik link disini

Bismillahirrahmanirrahiim.

Pada bagian kedua ini penulis akan mencoba membahas pendapat pertama ulama terdahulu tentang uang kertas yaitu Uang kertas Sebagai Dokumen Hutang (surat hutang).

Pendapat pertama ini sangat tepat, dan masih relevan hingga sekarang.

Semenjak awal keberadaan uang kertas yang hanya berupa kuitansi tanda bukti penitipan emas atau perak kepada goldsmith, kemudian berubah menjadi surat hutang yang di backup emas atau perak 100%, seiring perjalanan waktu persentase back up emas terus dikurangi, hingga sampai pada situasi saat ini dimana surat hutang terus dibuat tanpa back up emas atau perak sama sekali. Untuk dapat memahami sejarah uang kertas dapat dilihat pada ilustrasi video ini atau link ini.

Kondisi bahwa uang kertas tidak lagi diback up harta nyata (emas atau perak) tidak dapat menghilangkan fakta bahwa uang kertas adalah surat hutang yang diterbitkan oleh pihak tertentu. Hanya bedanya, pada periode sebelumnya pembuat surat hutang harus memiliki agunan (seperti kebanyakan orang meminjam kepada bank saat ini), sekarang pembuat surat hutang dapat membuat hutang tanpa agunan dan tidak perlu menjamin apapun (tidak perlu bertanggungjawab) atas surat hutang yang dikeluarkan.

Sekarang mari kita analisa pendapat dari penulis buku MATA UANG ISLAMI, Dr. Ahmad Hasan yang telah diuraikan pada tulisan sebelumnya;

"Dasar yang menjadi sandaran pendapat ini adalah uang kertas di-back up dengan emas 100%. Dan pihak yang mengelurkan kertas ini berjanji untuk membayar nilainya dari emas atau perak ketika melakukan penarikan."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 119]


Ini merupakan bagian dari sejarah uang, bahwa pada periode tersebut setiap uang yang dicetak oleh bank harus harta nyata, berupa emas atau perak. Sepertinya agunan pinjaman nasabah kepada bank saat ini.

"Pendapat ini dapat dibenarkan, tapi ketika mata uang kertas tersebut statusnya sebagai pengganti atau dokumen bukti (surat hutang) – sebagaimana masa lampau. Adapun dimasa sekarang, maka pendapat ini tidak dapat lagi diadopsi sama sekali. Sebab, hukum fiqih yang telah ditetapkan terhadap mata uang kertas ini berdasarkan realitas yang dulu pernah terjadi."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 119]


Bisa diperhatikan disini, karena terjadi suatu hal pada surat hutang, sehingga hukum fiqih dipaksa harus menyesuaikan kepada kondisi tersebut.

Perubahan apa rupanya yang membuat hukum fiqih sebelumnya dianggap tidak valid lagi ?

"Sedangkan realitas sekarang mengatakan, apakah mata uang kertas yang beredar di masa sekarang di-back up oleh emas atau perak 100% ? dan apakah bank akan membayar uang kertas tersebut dengan emas sebagai ganti untuk orang yang memegang kertas tersebut ketika ia hendak menarik nilainya? "

[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 119]


Rupanya perubahan ini yang terjadi, surat hutang yang sebelumnya harus memiliki agunan (emas atau perak) seiring perjalanan waktu persentase agunannya terus dikurangi secara sepihak, hingga puncaknya jaminan itu tidak ada sama sekali, nol. Tidak ada lagi ada jaminan atas surat hutang yang dikeluarkan Bank. Berapapun banyaknya surat hutang yang dikeluarkan.

Akibat kondisi surat hutang yang telah menjalani transformasi (pengkhianatan janji hutang), hukum fiqih yang sebelumnya telah ditetapkan dengan sangat tepat dan bijaksana oleh ulama terdahulu menjadi tidak lagi valid. Cerdik sekali.

Sungguh harga yang sangat mahal yang harus dibayar ummat manusia, khususnya hukum islam atas kecerdikan penggagas uang kertas.

"Pada pembahasan yang lalu (halaman 44), ketika kita mengkaji fase-fase sejarah tentang uang kertas, bahwa pada 1914 M mata uang kertas telah disahkan menjadi uang wajib. Sehingga nilainya tidak dapat lagi ditukar dengan emas atau perak, sebagaimana halnya terjadi sampai saat ini. Oleh sebab itupemerintah telah melarang sirkulasi emas dan mewajibkan kepada pasar untuk menerima mata uang kertas tersebut. Kemudian bank-bank yang mengeluarkan uang kertas ini pun melepas dari backingan emas. Sehingga emas – kecuali dalam persentase kecil – tidak lagi menjadi back up terhadap mata uang kertas. Terbukti dengan penurunan yang terus menerus pada nilai harga mata uang kertas ini."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 119]


Pada tahun 1914 M uang kertas disahkan menjadi uang wajib. Tidakkah terlihat sesuatu yang aneh difase ini ?. Dengan logika yang sangat sederhana, tentu timbul pertanyaan “Siapa yang mewajibkan menggunakan uang kertas?”

“pemerintah telah melarang sirkulasi emas dan mewajibkan kepada pasar untuk menerima mata uang kertas tersebut”

Siapa yang melarang sirkulasi emas ?

Pemerintah ??, pemerintah mana ?, Pemerintah Indonesia ? Bagaimana mungkin, Indonesia saja baru merdeka pada tahun 1945.

Siapa ?

Mari kita lihat penjelasan Dr. Ahmad Hasan pada buku MATA UANG ISLAMI, halaman 44.
Faktor-faktor peralihan Uang ke Bentuk Kertas:

1.Faktor-faktor militer

"Perang Dunia I tahun 1914 M mendorong sebagian besar negara untuk mempersiapkan cadangan emas dan perak untuk membeli keperluan dan peralatan perang.
Kemudian negara-negara yang terlibat perang menemukan kesulitan untuk mengangkut emas dan perak ke tempat-tempat dimana dimana kekuatan militer berada dan hanya membuat pembiayaan semakin bertambah.

Pada saat itu juga, kondisi kacau balau memaksa orang-orang berbondong-bondong menarik simpanan mereka yang ada di bank-bank dalam bentuk kertas-kertas banknote yang bisa ditukarkan. Mereka menuntut untuk diselesaikan
Semua itu menuntut berbagai negara bersepakat meninggalkan 'sistem tambang' dan menggantinya dengan 'sistem kertas'."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 45]

2.Faktor-faktor Politis

"Negara-negara Arab sebelum Perang Dunia I berada dibawah Dinasti Ottoman yang menggunakan sistem uang emas, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan yang lalu. Demikian juga dengan sebagian besar negara-negara di dunia.
Ketika Perang Dunia I berkecamuk negara-negara kolonial membagi-bagi negara Arab dan menjadi tujuannya adalah eksploitasi sumber alam dan membuat jarak antar rakyat secara langsung atau tidak langsung.

Begitu juga negara-negara Eropa dan Amerika Serikat terus bersaing dalam menancapkan kekuasaannya. Dan uang sebagai inti kehidupan ekonomi mempunyai peran utama dalam menancapkan pengaruh politik kolonial. Selanjutnya negara-negara kolonial berkepentingan untuk melakukan kontrol terhadap negara-negara berkembang dengan cara membuat negara itu tunduk kepadanya. Dan pembatalan penggunaan uang tambang emas memudahkan tujuan ini.

Negara-negara itu menemukan bahwa kertas-kertas ini sesuai dengan kepentingan politiknya karena pemberlakukan uang kertas berada dalam kontrol kekuasaan negara secara total, berbeda dengan uang tambang yang tergantung pada pertimbangan hal-hal lain, utamanya adalah temuan-temuan baru terhadap pertambangan emas dan perak.

Pengaruh-pengaruh politik masih berlanjut hingga sekarang dan akan terus berlanjut selama dolar menjadi mata uang poros utama, karena setiap “kekurangan” pada mata uang ini akan berpengaruh negatif terhadap negara-negara berkembang"
.
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 46-47]

3. Faktor-faktor Ekonomi
"- Hilangnya era perdagangan bebas
- Tidak seimbangnya peredaran cadangan saldo emas
- Tidak cukupnya emas untuk penggunaan keuangan"
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 49-51]


Dari faktor-faktor militer, penulis tidak melihat bahwa hal itu merupakan pembenaran untuk penggunaan uang kertas. Demikian juga dengan faktor-faktor politis, terlihat dengan jelas penggunaan uang kertas adalah alat paling ampuh bagi sebagian golongan (yang kuat) untuk menguasai dan merampok golongan lain (yang lemah). Fakta ini juga telah dibahas dengan sangat lugas dan jelas dengan pendekatan akademik oleh Prof Ahamed Kameel Mydin Meera dalam bukunya Perampok Bangsa Bangsa.

Sungguh hal yang naif sekali jika hukum fiqih ulama terdahulu yang telah sangat jelas meletakkan posisi uang kertas di dalam hukum islam dianulir oleh alasan ini.
Justru seharusnya hukum islam, jika ditetapkan dengan benar, akan dapat mengantisipasi keburukan-keburukan uang kertas tersebut.

Faktor-faktor ekonomi pada artikel kedua ini belum dijelaskan secara rinci, insha Allah akan dibahas secara khusus pada artikel ke-3. Penulis merasa perlu membahas alasan faktor-faktor ekonomi ini secara mendetil, mengingat saat ini sebagian besar ummat manusia, khususnya ummat islam termasuk buta ilmu ekonomi.

"Kemudian bank-bank yang mengeluarkan uang kertas ini pun melepas dari backingan emas. Sehingga emas – kecuali dalam persentase kecil – tidak lagi menjadi back up terhadap mata uang kertas. Terbukti dengan penurunan yang terus menerus pada nilai harga mata uang kertas ini."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 119]

Kemudian bank-bank yang mengeluarkan uang kertas ini tidak lagi memiliki kewajiban atas surat hutang yang dibuatnya, tidak perlu jaminan untuk berapapun jumlah uang kertas yang dicetaknya.

Bukankah ini sebuah pengkhianatan atas hutang ? Tidak ada kewajiban pemilik hutang kepada orang yang memberi hutang, aturan macam apa ini ? Tidakkah ini cacat hukum dalam fiqih islam ???

Kenapa mesti hukum fiqih yang dianggap telah kuno untuk menghadapi situasi ini ?

"Adapun pendapat yang mengatakan bahwa, mata uang kertas pada dasar materialnya tidak memiliki nilai. Akan tetapi nilai tersebut dilihat dari deposito yang ada pada uang kertas tersebut. Maka pendapat ini memang benar, - bahwa materialnya tidak memiliki nilai. Akan tetapi, negara hanya memberikannya kekuatan untuk melepaskan dari hutang dan disepakati oleh pasar untuk menjadikannya sebagai perantara dalam tukar menukar. Oleh sebab itu, tidak ada perbedaan antara nilai pada materialnya dengan yang datang dari luar material tersebut. Namun hal tersebut selamanya tidak menunjukan bahwa mata uang kertas itu adalah dokumen hutang, selama pembayaran hutang tersebut – dimasa sekarang – telah menjadi hal yang mustahil.

Bahkan, sekalipun mata uang kertas tersebut masih di back up 100% emas dan dapat ditransfer, ia juga tidak dapat lagi dianggap sebagai dokumen hutang. Sebab, hutang tidak dapat dimanfaatkan oleh si pemiliknya. Sementara mata uang kertas dapat dimanfaatkan untuk menjual maupun membeli atau memenuhi kebutuhan lainnya. Berarti mata uang kertas sekarang bukan termasuk jenis utang yang pernah dikenal dulu."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 120]


Uang kertas tidak termasuk dalam kategori hutang karena pembayaran atas surat hutang itu tidaklagi dapat ditagih. Dengan arti kata, uang kertas tidak masuk kategori hutang karena penerbit surat hutangnya “ngemplang” alias ingkar dari kewajian membayar hutangnya

"Meskipun demikian, penganut pendapat ini dapat ditoleransi, sebab mereka termasuk orang pertama yang berbicara tentang hukum jenis kertas ini. Hal ini dapat kita lihat, ketika mereka menguraikan dalil-dalil, bahwa al Husaini mengukurknya dengan mata uang kertasnya yang beredar pada masa itu, yaitu sekitar tahun 1886 M. Atau tahun 1903 M. Begitulah setiap permasalahan baru, pada awalnya selalu menimbulkan perbedaan sudut pandang, sehingga pemikiran berkembang setelah dibahas oleh sekelompok ulama. Adapun orang yang menjadikan mata uang kertas di masa sekarang sebagai dokumen hutang, maka pendapat ini tidak dapat ditoleransi, apalagi dibenarkan.(paragraf ini adalah pendapat pribadi penulis buku ini, Dr Ahmad Hasan)."
[Mata Uang Islami, Dr. Ahmad Hasan, halaman 122]


Terdapat cacat analisa yang sangat fatal disini, sehingga yang disalahkan adalah hukum fiqih nya. Hukum fiqih yang harus menyesuaikan kepada keadaan setelah terjadi sesuatu yang aneh pada surat hutang tersebut.

Akhirnya, yang disalahkan adalah orang-orang yang masih teguh melihat uang kertas sebagaimana hakikinya, yaitu surat hutang yang dikeluarkan oleh seseorang/sesuatu (fakta ini masih berlaku hingga saat ini) yang kemudian pembuat surat hutang telah ingkar dari kewajibannya.

Karena hukum fiqih ini tidak sesuai dengan kepentingan uang kertas, yang dengan sangat vulgar menelanjangi berbagai kelemahan kertas yang dijadikan uang, maka dirasa perlu untuk mencarikan posisi baru bagi uang kertas agar masih dapat dianggap halal.

Satu pendapat ulama terdahulu tentang hukum fiqih uang kertas telah dianulir. Sangat menarik untuk mengehui posisi apakah yang paling tepat bagi uang kertas agar menjadi halal dalam hukum islam.

Bersambung

Kamis, 5 Mei 2011-05-05


Devid Hardi
Koordinator Jawara Muamalah Bandung Raya

0 komentar:

Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com