Allah melarang orang beriman untuk memakan harta orang lain, kecuali melalui transaksi dagang (jualbeli) yang saling suka sama suka[1]. Namun dalam perdagangan pun, terdapat bentuk2 transaksi yang dilarang dalam Islam. Salah satu yang terkenal adalah: Dua penjualan dalam satu transaksi[2].
Yang dimaksud dengan dua penjualan dalam satu transaksi adalah, terdapat dua jenis penjualan yang terikat dalam satu buah transaksi, dan keduanya tidak terpisahkan. Dalam kondisi normal, masing2 penjualan tersebut dapat berdiri sendiri dan saling lepas. Namun dalam transaksi jenis ini, keduanya merupakan "syarat wajib" terjadinya transaksi dimana salah satu akan batal kalau yang lain tidak terjadi.
Beberapa jenis transaksi semacam ini adalah:
1. Harga tunai X, harga kredit Y.
Misalnya ada yg menjual motor. Bila beli tunai harganya 10 dinar, namun apabila membeli secara kredit/hutang/cicil, harganya menjadi 15 dinar. Transaksi jenis ini terlarang dalam Islam. Contoh transaksi ini di sekitar kita cukup banyak, seperti kredit motor, mobil, kredit alat rumah tangga dimana harga tunai dan harga kreditnya berbeda[3].
2. Seseorang (A) menyuruh orang lain (B) membeli suatu barang secara tunai, untuk kemudian dapat dibeli langsung oleh A dari B secara kredit.
Transaksi jenis ini termasuk dilarang dan merupakan transaksi akal2an[4].
Pernahkan Anda terlibat transaksi di atas? Semoga Allah mengampuni kita seandainya kita tidak tahu atau lupa.
Wallauha'lam
Ricky
Wakala Sauqi
[1] Al Qur'an, AnNissa:29
[2] Muwatta Malik, 31.33.72 [ at-Tirmidhi dan an-Nasa'i]
[3] Muwatta Malik, 31.33.74
[4] Muwatta Malik, 31.33.73
Milis/Groups
Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.
Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com
Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com
16 September 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)





7 komentar:
Mo komentar pak :
Untuk yg no. 2, saya memang melakukan, tapi semua itu dilakukan sangat terbuka agar sama-sama enak, saya membantu mereka, mereka pun terbantu. Jadi sebelum ada itikad jual beli, saya tunjukkan harga pembelian tunai dari toko kepada mereka. Jadi mereka tahu berapa harga aslinya. Tidak melebihkan dan tidak mengurangi. Kemudian baru ditentukan berapa % keuntungan yang didapat oleh saya. Dari % keuntungan itulah margin yang saya dapat. Dan itu diketahui di awal dan tidak ada perubahan harga (bertambah nilai hutang, berbunga) selama perioda nyicil.
Jika kedua pihak setuju baru akad jual beli dan pembayaran dilakukan nyicil.
Ini sama aja klo kita punya toko, kita ambil barang dari supplier, harga A, pasti dijual dengan harga B,karena disitulah margin nya. Bedanya klo di toko harus cash, sedangkan kita bisa dicicil.
Jadi saya pribadi berbeda konsep kredit dengan toko dalam mengkreditkan barang. Kalau di toko, kita beli tunai harganya beda dengan kredit. Saya,tidak, harga tunai sama dengan kredit,karena di awal sudah jelas harga dan marginnya.
Menurut saya,yang tidak boleh itu, dalam proses nyicil ada bunganya lagi, jadi tidak sesuai dengan kesepakatan nilai diawal akad jual beli.
Ini hanya berlaku untuk barang selain emas, karena jika emas saya suruh beli sendiri karena tidak boleh kredit (cash).
thanks
Wallahua'lam kang Hakim
Saya hanya menyampaikan apa yg dilakukan oleh Sahabat Ibn Umar yang (tidak) kebetulan terekam dalam catatan imam Malik ibn Anas.
Karena sahabat2 tsb adalah model/contoh ideal dari penafsiran hadits Rasulullah SAW, saya lebih memilih mengikuti cara yang dilakukan oleh Sahabat2, Tabiin, dan Tabiut Tabiin, daripada menggunakan logika sendiri yg belum tentu benar karena sering diliputi hawa nafsu, kecuali untuk masalah2 yg memang tidak ada penjelasan rinci sama sekali.
Jadi, hemat saya, menyuruh orang lain membeli tunai untuk untuk kemudian langsung kita beli secara kredit, itu adalah transaksi terlarang.
Mau komentar juga pak rsauqi, tapi komentar ini saya kutip dari situs syariahonline.com, saya kutipkan selengkapnya sebagai berikut: "Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Apa yang kami pahami adalah sama dengan apa yang Anda pahami, bahwa 2 harga dalam satu transaksi memang hukumnya terlarang. Namun akad kredit itu bukan 2 harga dalam satu transaksi. Akad kredit itu 1 harga dalam 1 transaksi. Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau 7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000. Bahwa harga yang tadinya hanya 5000 atau 7000 menjadi berubah 10.000, karena tidak dibayar kontan, maka tidak berarti menjadi ada 2 harga dalam satu transaksi. Buktinya, bila di dalam masa mencicil, tiba-tiba pembeli ingin melunasi saja seluruh cicilannya, maka harganya tetap 10.000, tidak bisa dikembalikan menjadi 5.000 atau 7.000. Karena apa ? Karena sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga yaitu 10.000. Dan akadnya bukanlah,�Saya jual barang ini dengan harga 10.000, tapi nanti kalau begini, jadi 7.000 atau kalau nanti begitu jadi 5.000�. Sama sekali tidak. Kalau ada kesan adanya dua harga dalam satu transaksi, sebenarnya adalah sebuah penawaran. Dimana ketika sebelum dilakukan transaksi, penjual mengatakan,�Saya tawarkan barang ini kepada Anda. Kalau Anda bayar kontan saat ini juga, maka harganya 5000, tapi kalau Anda cicil 2 kali, maka harga 7.000. Sedangkan kalau mencicilnya 5 kali, harganya menjadi 10.000. Manakah �transaksi� yang Anda pilih ? �. Perkataan pembeli itu bukanlah TRANSAKSI, tapi baru PENAWARAN saja, yaitu menawarkan beberapa jenis transaksi dengan harga berbeda. Menawar satu barang dengan beberapa harga karena jenis transaksinya beda, bukanlah transaksi itu sendiri. Dan semua orang dengan mudah bisa membedakan mana penawaran dan mana transaksi. Transaksi itu adalah bila si pembeli berkata,�Saya mau beli barang ini dengan harga 10.000 dicicil 5 kali�. Lalu penjual berkata,�Saya jual benda ini kepada Anda dengan harga 10.000 dicicil 5 kali, tok tok tok!!!�. Itu namanya transaksi. Apakah Anda masih akan mengatakan bahwa ada dua harga dalam transaksi itu ? Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh."
Semoga menjadi penambah wawasan kita semua. Amin
Nambah lagi p rsauqi, masih saya kutip dari situs syariahonline.com, saya kutipkan selengkapnya sebagai berikut:
"Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.
Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.
Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :
Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :
Contoh 1 : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.
Contoh 2 : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Ada sementarA pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh."
Semoga semakin memperluas cakrawala pemahaman fiqhiyah kita. Amin
Assalamualaikum kang Anonim(?)
Silakan cek kitab Muwatta yang saya jadikan rujukan. Saya tidak berniat membanding2kan ulama, namun saya berpedoman pada apa yang dilakukan umumnya Sahabat/Tabi'in di Madinah yang kebetulan terekam pada kitab Muwatta Imam Malik. Secara nash apa yg diucapkan Rasul mungkin hanya "dua penjualan dalam satu penjualan". Hal ini mungkin menimbulkan multi-tafsir. Nah, perilaku Sahabat dalam hal ini memperjelas/memperinci apa yg sebenarnya dimaksudkan oleh Rasul, sebagaimana akhlak/tingkah laku/perkataan Rasul mencerminkan/memerinci isi Al Quran.
Siapa lagi yg paling pantas dijadikan teladan dalam perilaku kecuali mereka yang hidup dan dekat dengan Rasulullah selama periode Madinah?
Yg penting dalam mengambil keputusan, janganlah keputusan tersebut diambil/dipilih hanya karena kita sedang cenderung berlaku seperti itu. Bukan karena hati/iman.
Wallahua'lah
Ricky
Dua penjualan atau dua harga dalam satu transaksi, saya kira dalam konteks sudah akad.
Kalau belum akad, ya belum dianggap sebagai transaksi.
Jadi kalau harga kredit dengan harga kontan beda, ya sah-sah saja, karena makna hadits tersebut adalah disaat sudah akad.
Wallahu 'alam.
Nambahin saja, kita harus bisa membedakan mana yang bisa disebut sebagai transaksi dan mana yang belum.
Jika anda menawar-nawar, ada dua / lebih kondisi dengan dua atau lebih harga, itu sah-sah saja. Karena belum akad.
Jadi misalnya,anda menawar motor tunai dengan harga 12.000.000, maka di akad akan tertulis harga motor 12.000.000, satu harga, satu transaksi.
Trus kalau akhirnya mencicil, 12 kali dengan harga 14 juta, maka di akadnya akan tertulis 14 juta, 12 kali, satu harga, satu transaksi.
Yang gak boleh itu, di akad tertulis, harga 14 juta, 12 kali nyicil, kalau telat per bulannya denda 0,05%. Nha ini haram jadah bo.
Kalu misalnya makna riwayat atau hadits tersebut diarikan bahwa transaksi seperti abi Sauqi jelaskan seperti diatas(sebelum akad), maka dalam perdagangan yang namanya tawar-menawar harga akan jadi perbuatan yang haram. Jadi sebelum ada ketok palu dengan diawali basmalah, penentuan harga itu boleh -boleh saja.
Sekarang bagimana kalau kasusnya begini, si A menawar 12 juta untuk motor, si penjual maunya 13 juta karena si A orang kaya. Akhirnya si penjual akhirnya menjual dengan harga 11 juta karena si A seorang guru madrasah. Kalu yang ini boleh tidak? Saya kira boleh. Karena di akad pasti hanya tertulis,satu harga,11 juta, satu transaksi yaitu motor.
Yang tidak boleh adalah, di akad tertulis, jika si A orang kaya, maka harga motor 13 juta, jika si B kemudian jatuh miskin, maka harga motor adlah 11 juta. Nha ini yang namanya tidak boleh, dalam satu akad(transaksi), ada kondisi yang menyebabkan harga berubah.
Post a Comment