Milis/Groups

Mari bergabung di milis Dinar Dirham Indonesia. Milis ini bertujuan untuk mendiskusikan masalah penggunaan dinar-dirham khususnya di Indonesia.

Milis: dinar_dirham_indonesia@yahoogroups.com
Join: dinar_dirham_indonesia-subscribe@yahoogroups.com

18 September 2008

Riba di sekitar kita: Inang-inang

Inang-inang ada sebuah profesi "penukaran uang" yang kerap muncul menjelang hari raya dimana masyarakat membutuhkan uang receh dalam jumlah banyak (biasanya untuk dibagi2 ke sanak saudara yg masih kecil2). Saat menukar uang ke inang2, biasanya akan dipotong sedikit sebagai "jasa" penukaran tsb.

Ini adalah sebuah bentuk transaksi riba. Asumsi kita mengabaikan riba uang kertas, dan menganggap uang kertas adalah uang sah dalam islam (sering di sebut sebagai "mata uang mandiri" oleh mereka yg membolehkannya). Dalam transaksi ini, satu syarat pertukaran uang sejenis yg tidak terpenuhi adalah "sama/sebanding"[1]. Misalkan kita tukar 1 lembar 100ribu dgn 10 lembar 10ribu. Pertukaran tsb adalah sah karena sebanding. Sebaliknya, kalau 1 lembar 100ribu ditukar dgn 9lembar 10ribu dan 9lembar seribuan, transaksi ini tidak sah dan termasuk dalam bentuk riba.

Jadi, hindarilah jenis transaksi semacam ini, baik dgn uang kertas, apalagi dengan Dinar dan Dirham.

Wallahu'alam

Ricky

[1] Muwatta Malik 31.16.29 (Muslim dan Syafi'i dalam Risala),
31.16.30 (Bukhari 2068), 31.16.31 (Syafi'i dalam Risala), 31.16.32 (Muslim), 31.16.33 (Syafi'i Risala), 34,35,36

6 komentar:

Adji said...

Inilah Pak Ricky yang saya khawatirkan terhadap Rate Wakala Beli 96% x rate dinar.
Kalau saya "tukar" misal 125 kg beras(baca rupiah)dengan 1 dinar, sekarang, di wakala, jangan jangan saya tidak menukarkan 1:1 tetapi 1:0.96, karena jika tiba2 saya mendapat sms dari istri bahwa dia mendadak butuh beras lagi, dan saya kmd memutuskan untuk kembali menukar 1 dinar saya dengan beras, pada saat ini juga, di wakala juga, maka saya hanya mendapatkan 0.96 x 125 kg. beras.

Begitu seterusnya jika dalam sehari terjadi proses tukar-menukar dinar dengan beras atau rupiah, vice versa antara Wakala dengan masyarakat.

"Kalau Wakala boleh, maka orang lain pun boleh", ini kejadian di antara kami (lingkungan kantor), ada teman yang hendak menukar dinarnya dengan rupiah, maka rekan lain (si pembeli) menggunakan patokan 0.96 dari acuan harga dinar yang wakala sauqi cantumkan di web setiap jam 10.00 pagi. Dan terlihat adanya kurang ke-ridlo-an dalam transaksi tsb.

Mungkin di kwitansi perlu di tulis:
1 dinar .......... rp. 1.200.000
ongkos cetak&adm.. rp. 50.000
ongkos kirim ..... rp. 10.000
Total transaksi... rp. 1.260.000

jadi ketika menjual lagi, ya harga 1 dinar saja, untuk siapapun.

Demikian pengalaman kami, mohon maaf.



Wassalam
Adji

rsauqi said...

Assalamualaikum Wr Wb

Yth Pak Adji,

Sepertinya ada kesalahpahaman dalam memahami artikel di atas. Yang harus "setara/sebanding" adalah kalau kita melakukan pertukaran mata uang "sejenis". Rupiah ke rupiah, dinar ke dinar, dirham ke dirham, dolar ke dolar, beras ke beras, dsb.

Untuk pertukaran mata uang "tidak sejenis" seperti dari rupiah ke dinar, rupiah ke dirham, dinar ke dirham, maka tidak perlu ada syarat "kesetaraan/sebanding" (sebab apa yg mau dibandingkan karena keduanya tidak sejenis (bagaikan menukar apel dgn jeruk). Untuk pertukaran yang beda jenis ini, boleh dilakukan "sesuka kita". Bebas saja, terserah kita tergantung kesepakatan dua belah pihak. Satu syarat lagi untuk emas dan perak (dinar ke dirham) adalah "tunai", bendanya harus ada tidak boleh hutang. Masalah rate Wakala jadi patokan teman2 bapak, itu tidak masalah namun tidak mengikat mutlak. Rate tsb berlaku di wakala saja sebenarnya.

Sekali lagi, kalau sejenis, harus setara/sama, sebaliknya kalau beda jenis, sesuka kita.

Semoga memperjelas.

Wassalam
Ricky

Nb:referensi lihat di Muwatta atau kitab hadis sahih Bukhari Muslim dll

hakim said...

Memang seperti yang anda tulis benar adanya, menukar sesama mata uang dengan melebihkan adalah riba sesuai dengan hadist nabi.

Solusi bagi saya mudah saja untuk tidak menjadi riba bagi si penjual, tanyakan saja berapa keuntungan dia untuk jasa dia menjual uang receh itu,asumsi tiap pecahan 1000 dia untung 100, ya tinggal dikalikan saja, nah transaksinya tinggal bayar dulu 100rb nya, kemudian kasih uang jasa terpisah, ini 100rb nilai uang kamu, ini 10rb sebagai uang jasa.

Jadi jelas mana uang yang diterima bener utuh dan mana yang uang jasanya karena dia ada usaha.

Nah klo tanpa usaha trus naikan duit seenaknya seperti rentenir itu jelas nggak perlu dibicarakan lagi.

Ini pendapat saya pribadi, mohon maaf kalau tidak sesuai dengan pendapat forum. thanks

Rsauqi said...

Assalamualaikum kang Hakim

Sepemahaman saya, apa/solusi yg kang Hakim sebutkan, tidak lah berbeda dgn "Dua penjualan dalam satu transaksi". Hemat saya hal tsb tetap transaksi terlarang. Sebab, "transaksi jasa" dan "transaksi tukar menukar uang sejenis" tersebut saling mengikat antara satu dan yang lain. Yang satu tidak akan terjadi tanpa adanya yang lain. Bukan begitu? Hemat saya, ini termasuk akal2an thd hukum. jadi, untuk pertukaran uang sejenis, tidak perlu lah diakal2in sesuatu yang jelas terlarangnya. Kalau memang mau bertukar, tukar saja dgn sebanding/setara tanpa menambah2/mengurangi. Tidak perlu mencari keuntungan dari sana.

Wallahu'alam
Ricky

Adji said...

Terimakasih Pak Ricky atas penjelasannya. Mohon maaf atas kesalahan saya memahami artikelnya dan hadits mengenai hal tsb.


wassalam,
Adji

mr.joe said...

emas itu ternyata investasi yg luarbiasa,coba bayangkan kiloan emas di kebun kita,jauh dari riba dengan likuditas tinggi mungkin sekali kok..temukan caranya..http://kebunemas.com/?id=rahardjo.kb